YOGYA, KRJOGJA.com - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur sebagai perpanjangan atas penurunan level PPKM dari 4 menjadi 3, Selasa (7/9/2021). Beberapa aturan diperbaharui seperti maksimal makan di restoran menjadi 60 menit dan diperbolehkannya pembukaan fasilitas olahraga di ruang terbuka.
Pada poin 9 huruf L, disebutkan bahwa kegiatan seni, budaya, olahraga yang menimbulkan keramaian atau kerumunan ditutup sementara. Namun beberapa kegiatan olahraga di luar ruangan diijinkan termasuk dibukanya fasilitas olahraga luar ruangan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dalam aturan disebutkan pula bahwa olahraga di ruang tertutup, olahraga yang dilakukan berkelompok serta pertandingan olahraga ditutup sementara. Disebutkan pula penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cek suhu tubuh dan larangan berkumpul sebelum juga sesudah berolahraga.
Skrining pengunjung fasilitas olahraga juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. “Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,†demikian bunyi aturan nomor 9 di huruf L tersebut.
Sementara dalam aturan di huruf F tentang makan/minum di tempat umum dalam hal ini warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diperbaharui dari sebelumnya 30 menit menjadi maksimal 60 menit dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran/rumah makan, kafe juga diberlakukan aturan serupa namun dengan tambahan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan pegawai.
Sultan sendiri menyampaikan bahwa DIY memperluas akses Peduli Lindungi dalam penerapan PPKM Level 3 ini. “Ya hanya mungkin kami memperluas PeduliLindungi. Kemudian yang kedua memperluas jaringan untuk restorann sama warung dan sebagainya tapi tetap punya keterbatasan tidak bisa lepas daripada bunyi keputusan mentri dalam negeri,†tegas Sultan. (Fxh)