DPRD DIY Inisiatif Raperda Penanganan Covid-19

Photo Author
- Selasa, 7 September 2021 | 10:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai dinilai menjadi hal yang paling sulit dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 di DIY. Pasalnya data yang ada selama ini relatif kurang jelas.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) setelah dibedah, hampir setengah dari Kepala Keluarga (KK) di DIY masuk di dalamnya. Lalu, ketika ada aturan jika penerima bansos dari APBN tidak boleh mendapatkan lagi dari APBD, maupun dana desa dan yang lain. Itu membuat petugas di bawah kesulitan ketika melakukan pemetaan.

"Kami memiliki data dari pusat. Tapi kalau sudah sampai ke kabupaten/kota bahkan desa, kami tidak ada. Jadi kalau ditanya hal apa yang paling sulit dalam penanganan pandemi ini, terkait bansos," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Baskara Aji dalam Rapat Kerja pembentukan Raperda Penanggulangan Covid-19 hasil inisiatif DPRD DIY, Senin (6/9/2021).

Dijelaskan Aji, pihaknya tidak akan sampai hati ketika meminta warga untuk mengembalikan bansos ketika yang bersangkutan ternyata menerimanya dobel. Untuk itu ketika dari DPRD terus mendesak kepada Pemda agar segera mencairkan dana bansos, karena uangnya sudah ada. Pihaknya mengakui jika uangnya memang ada. Melainkan permasalahan lebih ke data.

"Untuk mudahnya memang ke sembako saja. Karena dobel tidak masalah. Toh bantuan yang sebelumnya juga sudah habis terpakai. Tapi kalau BLT kok diminta mengembalikan itu yang cukup menyulitkan kami," jelasnya.

Sedangkan dari penegakan disiplin, usia produktif antara 19-29 tahun adalah yang paling banyak melanggar protokol kesehatan. Berdasarkan hasil analisa Satpol PP, ada tiga jenis pemahaman masyarakat terkait protokol kesehatan. Pertama, yang memang paham akan aturan pemerintah dan mematuhinya. Kedua, harus diberikan edukasi terlebih dahulu baru paham.

"Ketiga, harus disertai dengan ancaman. Dan ini yang paling banyak kita temui di lapangan. Jika berdasarkan rentan usia 19-29 tahun adalah usia produktif dan dapat dikatakan terpelajar. Namun kenyataan di lapangan justru paling banyak yang melanggar," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad.

Ketua Pansus Raperda Penanganan Covid-19 Andriana Wulandari mengatakan, Raperda ini menjadi inisiatif DPRD karena selama ini memang belum ada payung hukumnya. Selama ini yang dijadikan acuan adalah Pergub yang beberapa hal masih harus menunggu instruksi pusat. "Kita tidak tahu pandemi ini akan sampai kapan. Harapannya tentu segera selesai. Namun, dengan adanya Perda harapannya Pemda DIY memiliki payung hukum yang jelas. Terutama ketika menerapkan ke lapangan," ujarnya.(Awh/Bro)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X