YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta Polda DIY, bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk ketika dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan tidak boleh mengendur. Pelayanan dalam hal permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik permohonan baru maupun perpanjangan tetap dioptimalkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal tersebut berkaitan erat dengan 'Maklumat Pelayanan' yang telah dikeluarkan Kapolresta Yogyakarta.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro SIK melalui Kasubnit 2 Regident Satlantas Iptu Annisa Hemas Tiara STrK MSc, Selasa (24/08/2021) menyampaikan adanya 'Maklumat Pelayanan', yang antara lain berisi pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila dalan pelayanan petugas tidak menepati janji, petugas siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Maklumat tersebut sebagai peringatan bagi petugas agar tidak melakukan penyimpangan dalam bekerja," ujar Annisa Hemas Tiara.
Annisa Hemas Tiara menyampaikan, maklumat tersebut termasuk diterapkan pada saat pandemi Covid-19, lebih khusus lagi dalam kebijakan dispensasi perpanjangan SIM selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terus diperpanjangnya PPKK Darurat ke Level 4 , Level 3, dan sebagainya, secara otomatis pihak Satlantas Polresta Yogyakarta harus melakukan adaptasi dalam melayani masyarakat di bidang permohonan SIM.
"Kami menyesuaikan kebijaksanaan pemerintah, tetapi tetap berusaha melayani kepentingan masyarakat semaksimal mungkin," ujar Annisa Hemas Tiara.
Disampaikan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli hingga 23 Agustus 2021, bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 24 hingga 31 Agustus 2021, dengan memenuhi mekanisme perpanjangan. Di antaranya membawa SIM lama, KTP asli dan fotocopy, membawa hasil cek kesehatan dan tes psikologi, serta mengisi formulir yang telah disediakan di Satpas Pathuk Yogyakarta.
"Selain itu pemohon SIM harus menaati protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya menghindari penyebaran virus korona," jelas Annisa Hemas Tiara.
Dijelaskan, bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal.
Annisa Hemas Tiara menambahkan, jika PPKM sudah 'selesai' dan batas dispensasi perpanjangan habis, tetapi pemohon belum memperpanjang SIM, maka kepada yang bersangkutan dikenakan kebijaksanaan permohonan SIM baru. Hal itu berlaku bagi semua jenis SIM. Karena itu, Annisa Hemas Tiara mengimbau masyarakat yang saat ini masa berlaku SIM-nya sudah habis untuk segera melakukan perpanjangan sebagaimana diatur dalam dispensasi yang berlaku.
Imbauan yang disampaikan Satlantas Polresta Yogyakarta masih terkait dengan 'Maklumat Pelayanan'. Diharapkan, dengan adanya 'Maklumat Pelayanan' kinerja anggota semakin baik, demikian pula kepentingan masyarakat bisa terakomodir.(Hrd)