Tugas Semakin Berat, Honor RT/RW Diusulkan Naik

Photo Author
- Rabu, 4 Agustus 2021 | 09:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemberian honorarium bagi pelayan masyarakat, termasuk pengurus RT/RW oleh Pemkot Yogya dinilai cukup responsif. Akan tetapi seiring terjadinya pandemi yang berimbas pada tugas berat ketua RT dan RW, maka besaran honorarium diusulkan agar ditambah atau dinaikkan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Dwi Candra Putra, menilai sejak terjadi pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu tugas RT dan RW menjadi bertambah. "Mereka setiap hari berhadapan langsung dengan warganya. Apalagi harus terlibat dalam satgas di wilayah. Sudah selayaknya ada apresiasi," jelasnya, Selasa (3/8/2021).

Honorarium bagi pelayan masyarakat sudah diberikan sejak dua tahun lalu dan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) 72/2019 menyangkut jumlah dan teknis pemberian. Khusus ketua RT berhak atas honor Rp 250.000 tiap tiga bulan, dan ketua RW Rp 300.000 tiap tiga bulan. Teknis pencairannya dilakukan dua kali dalam setahun.

Dwi Candra menilai, pemberian honor tersebut memang merupakan bentuk apresiasi dari Pemkot atas jasa yang diberikan dalam melayani warga. Akan tetapi dengan kondisi saat ini patut untuk dievaluasi, terutama menyangkut nominal yang wajar seiring beban tugasnya selama pandemi. Dirinya pun mengusulkan agar honor tidak lagi dihitung tiap tiga bulan melainkan per bulan.

"Besarannya juga bisa ditambah menjadi Rp 500.000 per bulan. Minimal untuk ketua RT atau RW, sedangkan pelayan masyarakat lainnya bisa disesuaikan lagi," usulnya.

Total ada 617 RW dan 2.535 RT di Kota Yogya. Kepengurusan periode 2018-2021 sedianya berakhir pada 31 Maret 2021 lalu kemudian diperpanjang enam bulan atau hingga 30 September 2021 melalui Instruksi Walikota Nomor 1/2021. Perpanjangan tersebut dengan pertimbangan kondisi pandemi sehingga perlu upaya pencegahan dan penanganan secara optimal melalui peran serta aktif pengurus RT dan RW se Kota Yogya.

Kepengurusan RT dan RW saat ini pun kembali diperpanjang hingga tiga bulan atau 31 Desember 2021 melalui Instruksi Walikota Nomor 16 Tahun 2021. Dasar perpanjangan tersebut juga masih sama, yakni kiprah pengurus RT dan RW yang sangat dibutuhkan selama penanganan pandemi Covid-19.

Dwi Candra mengakui, menjadi pengurus RT maupun RW merupakan wujud pengabdian. Tidak jarang banyak pengurus yang selalu dipilih oleh warga hingga beberapa kali periode. Namun pemberian honor tersebut bukan berarti mengikis nilai pengabdian pengurus RT maupun RW melainkan harus diartikan sebagai bentuk terima kasih dari pemerintah.

"Kalau dari sisi nominal memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan kiprah yang sudah diberikan. Tetapi kita berharap sistem penanganan pandemi dapat terkoordinasi dengan baik dari tingkat kota hingga unsur paling bawah di tataran RT," urainya.

Kebijakan untuk menaikkan honor pelayan masyarakat itu pun, imbuhnya, menjadi kewenangan penuh pemerintah. Pihaknya di lembaga legislatif tentunya akan mendukung proses penganggaran, baik melalui perubahan APBD tahun ini maupun anggaran tahun depan.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X