Pemda DIY Alokasikan Rp 12 M, Bantu Penguatan Permodalan UKM Terdampak Langsung PPKM Level 4

Photo Author
- Rabu, 28 Juli 2021 | 19:15 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi. (Franz Boedi Soekarnanto)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi. (Franz Boedi Soekarnanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY tengah menyiapkan penguatan modal berupa bantuan pinjaman permodalan sekitar Rp 12 miliar melalui APBD bagi pelaku usaha mikro kecil (UKM) yang terdampak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Level 4 ini. Pengaturan bantuan modal usaha tersebut diserahkan kepada lembaga resmi berbadan hukum yaitu Koperasi nantinya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan Pemda DIY akan memberikan penguatan modal kepada UKM di DIY yang merupakan anggota Koperasi yang terdampak langsung kebijakan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 saat ini. Upaya penguatan permodalan bagi pelaku UKM yang terdampak PPKM ini tengah berproses dibantu Kabupaten/Kota se-DIY.

"Kami sedang berproses mematangkan bantuan permodalan bagi UKM di DIY yang akan disalurkan via Koperasi masing-masing. Kami bersama Kabupaten/Kota sedang melakukan identifikasi anggota Koperasi yang terdampak langsung PPKM," katanya kepada KRJogja.com, Rabu (28/7/2021).

Siwi menyampaikan penguatan modal pelaku UKM ini akan diberikan kepada Koperasi yang memilih anggota terdampak langsung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4. Pencairan modal bagi pelaku UKM terdampak PPKM ini akan diproses secepatnya setelah dilakukan identifikasi atau pendataan oleh Kabupaten/Kota.

"Pertama, uang tersebut akan ditransfer kepada Koperasi, lalu Koperasilah yang akan menggulirkan pinjaman modal tersebut kepada anggotanya dengan skema hibah atau bergulir untuk disalurkan bagi anggota lainnya yang memudahkan penguatan permodalan," tandasnya.

Lebih lanjut Siwi, menegaskan verifikasi pengajuan penguatan modal pun harus dilakukan berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota antara lain Koperasi harus berbadan hukum Koperasi, anggotanya terdampak kebijakan pengetatan sejak PPPK Darurat sampai Level 4 ini, koperasi yang berada di kawasan tertentu dan sebagainya.

"Uang itu bisa digulirkan kepada koperasi maupun anggotanya yang terdampak PPKM agar mereka bisa beraktivitas ekonomi ke depan karena kita melihat penyelesaian dalam suatu kawasan. Dimungkinkan bisa dipinjamkan lagi kepada anggota lainnya yang terdampak langsung PPKM," tambahnya.

Penguatan modal ini akan disalurkan kepada anggota lainnya secara bergulir mengikuti petunjuk teknis (juknis) dengan bunga sangat rendah. Selain penguatan modal, pihaknya selaku pembina Koperasi juga memberikan pembinaan sejauh mana pemanfaatan bantuan tersebut.

"Modelnya diharapkan bukan pinjaman jangka panjang, tetapi lebih sebagai penguatan modal atau pinjaman dari Koperasi agar mereka bisa beraktivitas. Karena saat  pandemi mereka masih punya modal, tetapi saat PPKM mereka tidak bisa berjualan maka uang yang seharusnya dipakai bagi usaha jadi konsumsi," pungkas Siwi. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X