YOGYA, KRJOGJA.com- Pemda DIY melalui Dinas Sosial (Dinsos) siap menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bentuk konsekuensi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang sampai akhir Juli 2021. Penyaluran BST kepada KPM sebesar Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan, yaitu Mei dan Juni ini guna meringankan beban kebutuhan harian masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih mengatakan BST akan dialokasikan kepada setidaknya 127.400 KPM di DIY, dimana jumlahnya sama dengan data penerima BST pada Januari hingga April 2021 lalu. Namun, jumlah KPM ini masih terus berproses sesuai dengan realisasi mengikuti berbagai kemungkinan antara lain data sudah tidak relevan karena adanya kematian, perpindahan penduduk dan lain-lain.
"BST sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan setiap KPM sebagai kelanjutan program serupa pada periode Januari sampai April 2021 lal.‎ Jadi KPM yang berhak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu di bulan ini. Jumlah kuota penerima BST pun terus bergerak," ujarnya di Yogyakarta, Minggu (18/7/2021).
Endang menyampaikan masyarakat tidak perlu mendaftar karena data penerima BST ini merupakan usulan dari kabupaten/kota di DIY dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini sudah diverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian muncul Surat Keterangan (SK) Dirjen bagi KPM penerimaan BST.
"Penerima BST lanjutan harus memenuhi sejumlah kriteria seperti menerima bantuan sosial program lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bantuan sembako supaya pendistribusiannya tepat sasaran atau tidak dobel. Selain itu, penerima BST harus memiliki NIK, Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi," jelasnya.
Terkait dengan pendistribusian penyaluran BST tersebut, Endang menyatakan Kemensos telah bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia termasuk di DIY. Namun perlu dicermati pendistribusian via pos ini terkait dengan penumpukan antrian. Hal ini berkaca dari penyaluran BST tahun lalu yang menimbulkan kerumunan, pihaknya melakukan dua metode distribusi yaitu kantor pos cabang dan kelurahan.
"Kita mencari model penyaluran BST supaya tidak ada penumpukan masyarakat dengan dua metode yaitu kantor pos dengan diatur jadwal dan prokes ketat serta dikawal Gugus Tugas Penanganan Covid -19 setempat atau lewat kelurahan. Waktu distribusi di kelurahan akan semakin panjang karena menyebar tim, namun metode ini lebih aman dan akses lebih dekat," ungkapnya.
Dinsos telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota bersama PT Pos Indonesia yang beroperasional di wilayah DIY sudah siap menyalurkan BST tersebut, hanya menunggu instruksi resmi dari Kemensos. Pihaknya berharap BST ini bisa dimanfaatkan KPM untuk kebutuhan primer, terutama kebutuhan pangan terutama selama PPKM Darurat.
"Kami mohon BST digunakan yang seharusnya agar kita bisa melewati semua ini dengan aman. Jangan sampai ada kasus kelaparan di DIY, sehingga BST memang harus dipergunakan sebagaimana mestinya," imbuh Endang. (Ira)