Kuasa Hukum PD Nilai Gugatan PTUN Moeldoko Tak Berdasar

Photo Author
- Selasa, 13 Juli 2021 | 20:45 WIB
 Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD), Dr Hamdan Zoelva (KR) Istimewa
 Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD), Dr Hamdan Zoelva (KR) Istimewa

YOGYA, KRJogja.com - Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham ditanggapi oleh Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD), Dr Hamdan Zoelva. Menurutnya gugatan tersebut dianggap tidak berdasar hukum.

Dalam siaran pers  yang diterima KR, Senin sore (13/7) usai Sidang PTUN, Hamdan menuturkan  baik Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

"Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk  menggugat Menkumham," jelasnya.

Ditambahkan Hamdan, sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, tak elok ia menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Menurutnya,  surat jawaban Menkumham pada  31 Maret 2021 lalu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum. Adapun gugatan terkait AD/ART imbuhnya bukan merupakan wewenang PTUN.

Secara waktu juga dianggap sudah terlewat jauh, batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN.

" Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," tegasnya.

Ia kemudian menegaskan gugatan yang diajukan KSP Moeldoko merupakan gugatan yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya. Adapun dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum Demokrat.

Adapun Sidang PTUN digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu. Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa kubu Moeldoko  tidak dapat melengkapi administrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik. (Aje)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X