PPKM Darurat DIY Diterapkan, Warung Makan Wajib "Take Away", Tempat Wisata dan Mal Tutup

Photo Author
- Jumat, 2 Juli 2021 | 15:00 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memastikan pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 Juli besok. Beberapa aturan diperketat untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menurunkan kasus positif khususnya di wilayah Jawa-Bali.

Sultan mengatakan ada beberapa pengetatan yang wajib dilakukan dan diikuti masyarakat seluruh DIY. Hal ini menurut Sultan pasti begitu menyulitkan namun tak ada pilihan lain karena kasus terus melonjak tak terkendali.

“Tempat publik, seperi pariwisata, kegiatan seni budaya ditutup sementara. Rumah makan dan sebagainya tidak boleh makan di tempat, tapi take away. Hal ini untuk mengurangi kerumunan karena untuk makan pasti buka masker kita tak tahu sebelah kita positif kita tidak tahu,” terang Sultan, Jumat (2/7/2021).

Sultan menyatakan ada aturan hukum untuk mendorong diberlakukannya aturan PPKM Darurat. Pemda sudah berkoordinasi dengan Polda DIY, TNI dan Kejaksaan untuk penindakan tegas.

“Yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya kita terapkan. Karena tak ada pilihan lain untuk menurunkan kecuali dari masyarakat sendiri mengurangi mobilitas yang tidak perlu. Ini untuk Jawa dan Bali, semua sifafnya sementara sampai melihat dampaknya lebih baik. Tiga hari sekali kita ada rapat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk evaluasi. Sehingga kalau kondisi lebih baik, lebih kendor tetap untuk menjaga kesinambungan jangan sampai bubrah lagi. Kita koordinasi. Sementara ini orang jualan tutup sampai jam tertentu tak boleh makan di tempat harus take away,” tegas Sultan lagi.

Terkait penganggaran, Sultan menyebut sudah memiliki dana penanganan Covid. Pun demikian, pemerintah sudah menyatakan komitmen untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada elemen masyarakat yang terdampak termasuk UMKM.

“Pemerintah menyanggupi BLT akan dilakukan tapi tidak by desain karena pemerintah tak menduga akan terjadi parah seperti ini. Tapi pemerintah sudah menyanggupi. Untuk anggaran, kita sudah punya termaauk dana darurat bisa by desain mengingat situasi ini sudah satu tahun lebih. Anggaran ada semua,” tandas Sultan.

Kebijakan PPKM Darurat sendiri berlaku untuk seluruh wilayah DIY yang mana tiga kabupaten/kota masuk zona merah (level 4) dan dua kabupaten Kulonprogo-Gunungkidul zona oranye (level 3). “Kita sekarang adanya zona merah dan oranye, memperlakukannya ya oranye dan merah, kita harus clear,” pungkas Sultan.

Sementara terkait Malioboro, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan seluruh pedagang akan menaati aturan yang berlaku tentang PPKM Darurat. Kota akan melakukan pemantauan para pelaku ekonomi di pusat Kota Yogyakarta itu.

“Malioboro sudah ada ketentuan kalau tak memenuhi kebutuhan sehari-haru tutup kalau yang melayani kebutuhan sehari-hari tutup jam tertentu. Jalan Malioboronya buka, tapi pedagang mengikuti aturan, kalau mall harus ditutup. Nanti kesepakatan pemilik warung makan dan kebutuhan sehari-hari di dalam mall, tergantung kesepakatan pemilik dan tenant. Mall tutup, tak melayani kebutuhan sehari-hari tutup yang melayani kebutuhan sehari-hari buka dengan daring atau take away,” pungkas Heroe. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X