YOGYA, KRJOGJA.com - Kota Yogya akhirnya resmi membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di kompleks Balaikota. MPP Kota Yogya ini menerapkan satu pintu akses bagi pemohon, yakni melalui petugas front office. Walikota Yogya Haryadi Suyuti, mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan tugas utama yang diemban oleh pemerintah sebagai perwujudan kewajiban sebagai abdi masyarakat.
"Sebagai entitas yang menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan tugas, pemerintah saat ini sepatutnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima dengan menjunjung nilai kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, adil dan merata, serta tepat waktu," katanya saat soft launching MPP Kota Yogya, Rabu (30/6/2021).
Hadirnya MPP merupakan amanat dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Dibanding kabupaten lain di DIY, Kota Yogya merupakan yang terakhir mendirikan MPP. Akan tetapi, sejak awal substansi layanan satu pintu sudah diberikan kepada masyarakat.
"Pelayanan pada MPP diharapkan tak hanya mudah, cepat, serta memiliki prosedur jelas, tetapi juga merupakan one stop services atau satu tempat tujuan yang menyediakan berbagai layanan," ujar Haryadi.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tidak perlu mobilitas tinggi untuk dapat menikmati berbagai layanan tetapi cukup pergi kesatu tempat saja. Layanan tersebut di antaranya pelayanan cetak dan rekam kartu tanda penduduk (KTP), layanan pajak dari KPP Pratama, Samsat, Polresta Yogya, Kantor Kementerian Agama, Bea Cukai, BPOM, Imigrasi, serta layanan dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkot. (Dhi)