PPN Pendidikan dan Sembako Hanya untuk Kelas Premium?

Photo Author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 09:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan didampingi Dewan Kehormatan PAN Soetrisno Bachir dan Ketua Majelis Penasihat Partai Hatta Rajasa bersilaturahmi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis Kompleks Kepatihan, Senin (14/6/2021). Dalam pertemuan tersebut selain berdiskusi tentang kondisi DIY dimasa Covid-19, juga sempat menyingung soal isu pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan dan bahan kebutuhan pokok (sembako) yang akan digulirkan pemerintah.

"Mudah-mudahan semua itu hanya isu atau wacana semata. Karena jika hal itu sampai diberlakukan, PAN memastikan menolak mentah-mentah. Sebab, pemberlakuan PPN tersebut dinilai tidak adil bagi masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah justru menerapkan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dan properti. Kalau hal itu terjadi, di Jakarta seluruh fraksi menolak. Sungguh tidak adil mengenakan PPN pendidikan dan sembako, sementara membeli mobil dan rumah dikurangi," kata Zulkifli Hasan.

Zulkifli mengatakan, selain PPN pendidikan dan sembako dalam pertemuan itu pihaknya sempat berdiskusi tentang kondisi DIY di masa pandemi ini. Pihaknya memuji keberhasilan DIY yang mampu bertahan dan meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Bahkan pertumbuhan ekonomi DIY bisa sampai 6,7. Untuk itu daerah lain bisa mencontoh DIY.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara dan membantah telah mengeluarkan informasi soal rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan di Indonesia. DJP menjamin kebijakan PPN sembako yang saat ini tengah direncanakan pemerintah tidak menyentuh kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional serta rencana pungutan PPN sekolah tidak dikenakan pada sekolah negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN untuk sembako hanya menyasar barang kebutuhan pokok berjenis premium. Sementara rencana pungutan PPN sekolah tidak akan dikenakan pada sekolah negeri.

"Kami contohkan barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, sehingga barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6/2021).

Neilmaldrin menyatakan, pembebasan PPN untuk sembako hingga jasa pendidikan selama ini menciptakan distorsi di masyarakat karena terdapat perbedaan harga yang cukup besar. Dengan kebijakan ini diharapkan keadilan bagi seluruh masyarakat tercipta karena DJP fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini sangat terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan belum perlu merespons atau menanggapi terlebih dahulu terkait rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan maupun sembako. Sebab, hal tersebut masih sebatas wacana atau rencana.

Baskara Aji yang juga menjabat Sekda DIY DIY ini menegaskan telah berkomunikasi dengan pembuat undang undang perihal rencana tersebut. Untuk itu, pihaknya masih menunggu kepastian regulasi pengenaan PPN terhadap pendidikan maupun sembako.(Ria/Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X