Tindak Tarif Parkir 'Nuthuk', Proses Hukum Diajukan

Photo Author
- Kamis, 3 Juni 2021 | 10:10 WIB
Karcis parkir yang diunggah warganet.
Karcis parkir yang diunggah warganet.

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemeriksaan terhadap oknum juru parkir yang melakukan aksi tarif 'nuthuk' di Jalan KH Ahmad Dahlan masih berproses. Aktivitas parkir tersebut dipastikan ilegal serta saat ini tengah diajukan ke proses hukum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya Agus Arif Nugroho, menyebut terdapat empat oknum juru parkir yang diproses hukum.

"Penindakannya ada di ranah kepolisian karena kewenangan kami sebatas membina. Kami bergerak bersama sesuai kewenangan masing-masing," jelasnya, Rabu (2/6/2021) malam.

Tarif parkir 'nuthuk' yang dikeluhkan pengunjung ialah sebesar Rp 20.000 untuk kendaraan mobil. Lokasinya berada di Jalan KH Ahmad Dahlan yang tidak jauh dari kawasan Titik Nol Kilometer.

Agus mengatakan, setelah mendapatkan informasi aktivitas parkir tersebut pihaknya lantas terjun ke lokasi. Dibutuhkan waktu lama untuk bisa menemukan tangkap tangan karena oknum juru parkir kucing-kucingan dengan petugas. Setelah ditemukan, keempat oknum juru parkir tersebut juga tidak memiliki legalitas untuk melakukan aktivitas jasa parkir.

"Tempat itu juga tidak memungkinkan ada izin parkir karena jaraknya hanya sekitar 50 meter dari Titik Nol Kilometer. Dari sisi aturan, jelas tidak mungkin," urainya.

Patroli terhadap aktivitas perparkiran di wilayah Kota Yogya pun sudah rutin digelar. Akan tetapi diakuinya tidak sedikit oknum yang lihai menghindari petugas. Apalagi banyak lokasi yang rawan terjadi tindakan parkir ilegal.

Sementara KBO Sabhara Polresta Yogya Iptu Eko Yudi, mengaku pihaknya sudah memanggil keempat oknum juru parkir di Kantor Dinas Perhubungan Kota Yogya untuk dimintai keterangan. Namun baru dua oknum juru parkir yang kemarin hadir.

"Kita jerat dengan tindak pidana ringan. Sidangnya sudah dijadwalkan pada 9 Juni. Namun akan ada pemanggilan kedua bagi yang belum hadir hari ini (kemarin)," tandasnya.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X