Pemkot Yogya Didorong Maksimalkan Sosialisasi Kebijakan Keringanan SPP

Photo Author
- Senin, 24 Mei 2021 | 09:54 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Akhir tahun ajaran sekolah menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian orang tua siswa maupun pihak sekolah. Terutama terkait dengan tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa di hampir semua sekolah. Pemkot Yogya pun didorong memaksimalkan sosialisasi terkait kebijakan fasilitasi keringanan tunggakan SPP.

Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Yogya Muhammad Ali Fahmi SE MM, menjelaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogya tahun 2021 dianggarkan Rp 2 miliar. Anggaran itu khusus untuk memberikan subsidi keringanan tunggakan SPP siswa ber Kartu Keluarga (KK) atau C1 Kota Yogya, bersekolah di swasta dan bukan pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS).

"Sedangkan siswa di sekolah negeri dan siswa ber-KMS sudah dapat subsidi biaya pendidikan tersendiri," ungkapnya.

Fahmi yang duduk di Komisi D ini mengungkapkan ketersediaan anggaran untuk keringanan tunggakan SPP ini perlu disosialisasikan lebih maksimal oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogya. Hal ini mengingat masih banyak orang tua siswa yang kesulitan dalam pelunasan SPP akan tetapi belum mengetahui adanya fasilitasi tersebut. Terlebih lagi saat ini di masa pandemi Corona semakin banyak orang tua siswa yang kesulitan melunasi SPP.

"Jangan sampai karena ketidaktahuan, orang tua siswa melunasi SPP dengan cara pinjam orang lain, bank maupun pinjaman lainnya. Itu akan menambah berat beban yang harus dipikul orang tua siswa," imbuhnya.

Di samping itu Disdikpora telah melakukan sosialisasi ke sekolah swasta, RT, RW, PKK, dan media lainnya. Akan tetapi perlu dibuat pusat informasi di Disdikpora secara online, SMS maupun aplikasi percakapab WA khusus untuk melayani permasalahan tunggakan SPP. Sehingga orang tua siswa akan mendapatkan informasi yang jelas dan detail. Menurut Fahmi, mulai tahun ini fasilitasi ditambah untuk lulusan Taman Kanak-Kanak (TK) swasta.

"Hal ini berkat usulan dari beberapa guru TK yang kita undang dalam acara reses dan kita usulkan dalam rapat kerja Komisi D dengan Disdikpora untuk masuk dalam APBD 2021," tandasnya.

Selain lulusan TK, yang dapat mengakses program fasilitas keringanan tunggakan SPP cukup beragam. Antara lain siswa kelas 4 naik ke kelas 5 SD, lulus SD, kelas 7 naik ke kelas 8 SMP, lulus SMP, kelas 10 naik ke kelas 11 SMA/SMK dan lulus SMA/SMK. Termasuk pula siswa Kejar Paket A, B dan C, serta siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang telah lulus sebelum tahun 2021.

"Dengan sosialisasi yang masif, kita berharap semua orang tua siswa se-Kota Yogya yang kesulitan dalam pembayaran SPP dan masuk dalam kriteria tersebut agar dapat mengakses fasilitasi ini dengan baik," tutup Fahmi. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X