Sopir Angkutan Tak Bisa 'Narik' Saat Mudik Lebaran, DPRD DIY Usulkan Insentif

Photo Author
- Rabu, 5 Mei 2021 | 17:40 WIB
Rapat kerja Komisi A dengan Pemda DIY (Harminanto)
Rapat kerja Komisi A dengan Pemda DIY (Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Komisi A DPRD DIY, menggelar rapat kerja dengan Pemda DIY, Rabu (5/5/2021) membahas beberapa hal penting terkait masa Lebaran 2021. Salah satu yang menarik yakni adanya usulan insentif bagi supir angkutan yang tak bisa bekerja melayani mudik Lebaran akibat adanya larangan mobilitas pemerintah.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan usulan insentif memang muncul dalam rapat kerja tersebut. Anggota Komisi A melihat perusahaan transportasi khususnya antar provinsi begitu terdampak karena tak bisa melayani penumpang.

“Ada usulan dari Komisi A, bagaimana jika Pemda DIY memberikan insentif pada pelaku usaha transportasi yang tidak bisa bekerja saat masa Lebaran ini. Kami sampaikan kepada Pemda DIY, melalui rapat kerja ini namun terpenting juga dalam pembahasan tadi bagaimana kasus Covid-19 tidak kembali naik setelah Lebaran,” ungkap Eko usai rapat.

Menanggapi hal tersebut, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan keputusan untuk memberi insentif harus melalui pembahasan karena membawa konsekuensi adanya anggaran keluar. Aji mengatakan, Pemda DIY akan segera berkoordinasi dan memberikan keputusan terkait hal tersebut, Kamis (6/5/2021).

“Kalau insentif perlu dibahas bersama, besok pagi (Kamis 6/5/2021) mungkin sudah bisa menyampaikan statementnya. Pengusaha angkutan ini memang paling menderita di saat larangan mudik sekarang ini,” ungkapnya.

Keputusan memberi insentif menurut dia tidak mudah, karena harus melalui regulasi yang diputuskan bersama-sama. Namun, Pemda DIY pada prinsipnya menilai masukan pemberian insentif adalah ide yang bagus.

“Kita belum bisa putuskan sekarang, kalau nututi waktunya sangat terbatas karena harus ada regulasi terkait hal ini. Kalau dalam waktu dekat ini agak sulit, meski ide itu bagus. Yang paling bisa dilakukan saat ini masih seperti kebijakan dulu yakni menunda tak akan memberikan sanksi pada mereka yang terlambat bayar pajak,” pungkas Aji. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X