Rekening Bank Dibobol, Yusman Tekor Rp 400 Juta

Photo Author
- Senin, 26 April 2021 | 10:21 WIB
Yusman (Haryadi)
Yusman (Haryadi)

YOGYA, KRJOGJA.com - Kejadian kurang mengenakkan dialami pematung tersohor Yusman (57) warga Tegal Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Uang sejumlah Rp 400 juta yang tersimpan di sebuah bank swasta di Yogyakarta, tanpa sebab yang jelas tiba-tiba raib.

Total uang Yusman di bank swasta tersebut Rp 1 miliar, tiba-tiba menyusut tinggal Rp 600 juta. Padahal Yusman merasa belum pernah mengambil uang sebesar itu (Rp 400 juta). Sebaliknya, pihak bank mengklaim bahwa pengambilan uang dilakukan atas nama 'Yusman' dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama yang bersangkutan.

Yusman kemudian meminta duplikasi KTP yang digunakan sebagai syarat pengambilan uang, ternyata foto yang ada di dalam KTP tersebut bukan dirinya, melainkan orang lain. Namun demikian, seluruh keterangan (identitas) tersebut memang atas nama dirinya, hanya foto saja yang berbeda. Tentu saja Yusman bertanya-tanya bagaimana itu bisa terjadi, kenapa pihak bank tidak mengecek ulang KTP atas nama dirinya pada saat registrasi peminjaman uang dan pengambilan uang. "Kasus tersebut sebenarnya sudah cukup lama, yakni sejak tahun 2016," jelas Yusman kepada KRJogja.Com, Minggu (25/04/2021).

Menghadapi situasi kurang menguntungkan tersebut, Yusman mencoba mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda DIY, dengan harapan bisa diketahui siapa sebenarnya yang telah mengambil uangnya sejumlah Rp 400 juta. Peristiwa itu terjadi pada bulan Agustus 2016, ketika handphone miliknya tiba-tiba mati selama dua hari. Bersamaan dengan itu, ternyata ketika dicek di bank, pengambilan uang berlangsung pada saat handphone miliknya mati. "Saya menduga pelaku pembobolan uang saya sudah mempelajari kondisi tersebut," ujar Yusman.

Yusman berusaha menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik dengan pihak bank, tetapi hasilnya tidak sebagaimana yang diharapkan. Bahkan pihak bank tetap bersikukuh bahwa Yusman harus memenuhi kewajibannya membayar lunas pinjaman sebesar Rp 1 miliar tersebut. Tidak ingin nama baiknya tercoreng di bank, Yusman setiap bulan tetap mengangsur pinjaman tersebut dengan tujuan agar namanya tidak diblacklist jika mengajukan pinjaman ke bank lainnya. "Ini pertaruhan berat bagi diri saya. Di satu sisi saya sudah kehilangan Rp 400 juta, di sisi lain saya harus tetap melunasi kewajiban terhadap bank," ucap Yusman.

Mengenai laporan ke pihak kepolisian, dilakukan Yusman pada November 2016 ke Polda DIY. Dalam kurun waktu 4 tahun Yusman telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali. Meski demikian, mengenai kejelasan siapa yang membobol uang miliknya, Yusman mengaku hingga saat ini belum jelas. Menyikapi hal itu, Yusman tetap menaruh kepercayaan pada kepolisian bahwa penyidik akan berlaku profesional dalam menangani perkara yang menimpa dirinya. "Meski belum ada kejelasan, saya tetap percaya dan berharap pada polisi untuk menangani perkara ini secara proporsional dan profesional," ungkapnya.

Berkaca dari apa yang telah dialaminya, Yusman berharap masyarakat harus ekstra hati-hati apabila berurusan dengan bank terkait pinjaman atau simpanan uang dalam jumlah yang besar. Masyarakat harus ekstra teliti sekaligus membuat protec atas aset yang ada di bank. Sehingga jika mengalami kejadian seperti dirinya, pengurusannya bisa secepat mungkin tetap dengan prinsip akurasi data dan kebenaran.

Apa yang dialaminya harus menjadi pelajaran berharga, jangan sampai ada 'korban' lain sebagaimana yang dialaminya. "Memang untuk urusan uang sebesar itu penanganannya tidak sederhana, harus sabar. Karena itu meskipun sudah berlangsung hampir lima tahun saya tetap berharap polisi bisa mengungkap perkara yang telahg merugikan dirinya senilai Rp 400 juta.

Perihal kejelasan siapa yang membobol uang miliknya, Yusman mengatakan tentunya itu menjadi pekerjaan pihak kepolisian dan bank untuk mengungkapnya. Pihak bank memiliki sarana dan prasarana pendeteksi orang-orang yang memiliki urusan dengan bank. Sedangkan kepolisian memiliki kewenangan untuk memintai keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi. (Hrd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X