YOGYA, KRJOGJA.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan rekomendasi dua program pembangunan pada Pemda DIY dalam tahun laporan 2020. Pemda DIY sendiri mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ke-11.
Dua program pembangunan yang disoroti BPK adalah pembelian dua bangunan hotel Mutiara dengan anggaran Rp 170 miliar, yang berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) juga rencana pengembangan atau peningkatan TPST Piyungan dengan pembuatan tanggul hingga kini prosesnya belum selesai.
Jogja Corruption Watch (JCW) turut menyoroti hal tersebut. Apalagi, alasan rekomendasi dari BPK RI adalah penganggaran dan pengadaan lahan Hotel Mutiara 1 dan 2 serta perencanaan dan pembangunan tanggul TPST Piyungan Bantul belum memadai.
“Artinya, BPK RI menemukan pemanfataan hotel Mutiara I dan II tidak melewati proses perencanaan dan kajian pengadaan lahan atau tidak melalui prosedur anggaran yang berlaku. JCW meminta kepada Pemda DIY agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Hal ini penting mengingat singkatnya waktu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI yakni selambat-lambatnya 60 hari. Terhitung sejak laporan pemeriksaan diterima oleh Pemda DIY,†ungkap aktivis JCW, Baharuddin Kamba.
JCW menilai, Pemda DIY harus segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut agar terbebas dari kasus hukum. Dikhawatirkan, ketika ditelusuri, ada temuan unsur tindak pidana korupsi di dalamnya.
“Di sisi lain, JCW meminta KPK RI agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan Danais. KPK jangan sungkan apalagi "ewuh pakewuh" dalam melakukan pengawasan terhadap Danais. JCW juga meminta agar fungsi pengawasan dari DPRD DIY bisa dimaksimalkan atas penggunaan dan pengelolaan Danais. Jangan kendor, juga publik secara luas harus dilibatkan maksimal dalam penggunaan Danais,†pungkas Kamba. (Fxh)