Uji Simulator Wajib Bagi Pemohon 'Klipeng'

Photo Author
- Selasa, 23 Maret 2021 | 12:43 WIB
Petugas Seksi SIM Subregident Ditlantas Polda DIY, memandu pemohon klipeng saat menjalani uji simulator (Haryadi)
Petugas Seksi SIM Subregident Ditlantas Polda DIY, memandu pemohon klipeng saat menjalani uji simulator (Haryadi)

YOGYA, KRJOGJA.com - Salah satu persyaratan bagi pemohon SIM A Umum, B1, B2, B1 Umum, dan B2 Umum, harus menyertakan sertifikasi uji kelayakan dari LPK yang direkomendasikan pihak kepolisian dan sertifikat klinik pengemudi (klipeng) atau biasa disebut Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) dari Direktorat lalu lintas (Ditlantas). Untuk bisa mendapatkan klipeng, pemohon harus menjalani tes simulasi/uji simulator. Selain itu, pemohon juga terlebih dahulu menjalani cek kesehatan dan tes psikologi.

Mengenai kewajiban soal sertifikasi dari LPK dan sertifikat klipeng, setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraannya, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, atau truk. Ada dua jenis SIM yang diterbitkan oleh kepolisian, yakni perorangan dan umum. SIM perorangan diperuntukkan untuk pribadi, tidak komersial. Sedangkan SIM umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan umum atau angkutan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK MH MSi, Senin (22/03/2021) menyampaikan kewajiban mengenai kepemilikan SIM diatur dalam pasal 77 ayat (1) nomor 22 tahun 2009. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM akan dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. "Terkait hal itu, setiap pengendara kendaraan bermnotor wajib memiliki SIM," tandas Iwan Saktiadi.

Mengenai syarat-syarat kepemilikan SIM meliputi kelayakan umur minimal 17 tahun (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP), hasil cek kesehatan, dan hasil tes psikologi. Setelah memenuhi syarat administrasi, pemohon SIM wajib menjalani ujian teori dan praktik sebagai pelengkap bahwa yang bersangkutan sudah layak mengemudian kendaraan bermotor. Sertifikasi dari LPK dan klipeng harus dimiliki bagi pemohon SIM baru, SIM perpanjangan, maupun SIM hilang. "Sertifikasi dari LPK dan klipeng yang diterbitkan Ditlantas Polda DIY masa berlakunya hanya enam bulan," jelas Iwan Saktiadi.

Klipeng merupakan salah satu dokumen yang digunakan oleh pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan SIM dengan sifat pengalihan atau peningkatan status. Untuk mendapatkan klipeng, pemohon harus menjalani uji simulator, untuk mengetahui tingkat kemampuan dalam mengemudikan dan menguasai situasi.

Uji simulator tidak jauh berbeda dengan praktik di lapangan, menyangkut kestabilan kondisi fisik dan mental saat berkendara. Menyangkut pengalihan status atau peningkatan jenis SIM, bisa dilakukan setelah masa tenggat satu tahun kepemilikan SIM. Hal tersebut tertera dalam pasal 29 Nomor 9 tahun 2012 tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Hrd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X