YOGYA, KRJOGJA.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogya akan mengikuti secara penuh instruksi dari pusat maupun propinsi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan itu diberlakukan dua pekan ke depan hingga 8 Maret 2021.
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogya Heroe Poerwadi, teknis PPKM jilid empat tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan dari atas. "Kalau tidak seirama maka akan susah untuk pelaporan dan penertiban di lapangan. Untuk bisa efektif itu harus serentak dengan gerakan yang sama agar bisa memutus rantai sebaran Covid-19," urainya, Senin (22/2/2021) malam.
Perpanjangan PPKM berbasis mikro dari aspek penerapannya di masyarakat tidak mengalami perbedaan dari sebelumnya. Hanya, elemen masyarakat di tingkat bawah yang masuk zona merah mendapat perlakuan lebih ketat dalam menggelar berbagai kegiatan.
Heroe menjelaskan, yang perlu dipahami dari kebijakan itu ialah pengurangan aktivitas atau interaksi ke luar wilayah. Masyarakat tetap boleh beraktivitas namun harus selektif. Jika tidak memiliki kepentingan mendesak, diimbau tetap berada di rumah.
"Posko yang sudah terbentuk di tingkat RT, RW maupun kampung tetap memberikan pengawasan seperti sebelumnya," imbuhnya.
Sejauh ini di Kota Yogya belum ada RT yang masuk dalam zona merah. Meski demikian, ada proteksi yang cukup baik lantaran sejumlah RT mengawasi pergerakan keluar masuk warga sebagai bentuk kehati-hatian. Wilayah yang terdapat kasus positif pun memiliki pola koordinasi yang sudah bagus.
Sementara Komandan Sat Pol PP Kota Yogya Agus Winarto, mengaku sejak PPKM jilid pertama pihaknya rutin melakukan pemantauan usaha agar mampu menerapkan protokol kesehatan. Total ada 139 unit usaha yang diberikan peringatan karena melanggar ketentuan. Mayoritas ialah tetap menerima pengunjung melewati batas waktu yang ditentukan.
"Misalnya kan harus tutup pukul 21.00 WIB tetapi masih menerima pengunjung yang makan di tempat. Itu kami peringatkan agar melayani take away. Tidak ada yang sampai tutup paksa," katanya. (Dhi)