YOGYA, KRJOGJA.com - Penerimaan pajak untuk wilayah DIY pada 2021 ditargetkan mampu mencapai Rp 5,5 triliun yang naik Rp 805 miliar atau 16,98 persen dari realisasi penerimaan pajak 2020 dan naik 14,82 persen dari target Nasional. DIY sebagai kota pariwisata dan pendidikan masih sangat terdampak pandemi Covid-19, sehingga upaya penggalian potensi penerimaan pajak pada sektor-sektor usaha di DIY yang tidak terdampak pandemi dengan pemanfaatan data-data untuk memunculkan Wajib Pajak (WP) baru maupun WP yang belum pernah membayar pajak.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Ayu Norita Wuryansari mengatakan penerimaan pajak DIY pada awal 2020 lalu masih mengalami growth positif, tetapi secara konsisten menunjukkan kontraksi yang semakin dalam mulai Maret 2020. Hal tersebut seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi regional sehingga pertumbuhan penerimaan pajak terkontraksi menjadi -9,77 persen pada akhir 2020.
"Kanwil DJP DIY setidaknya berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar 94,98 persen atau sekitar Rp 4,7 triliun sampai dengan akhir tahun lalu dari target penerimaan pajak DIY Rp 4,9 triliun pada 2020. Diprediksi pandemi Covid-19 belum dapat berakhir tahun ini, namun target penerimaan pajak DIY tetap mengalami kenaikan 16,98 persen dari realisasi penerimaan pajak 2020 lalu menjadi Rp 5,5 triliun," tutur Ayu kepada KRJogja.com di Yogyakarta, Rabu (17/2/2021).
Ayu menjelaskan secara umum semua sektor mengalami pertumbuhan negatif, kecuali untuk Industri Pengolahan. Kontraksi pada beberapa sektor utama mulai mereda pada triwulan IV 2020 ketika aktivitas ekonomi sudah mengalami tren kenaikan. Sebagai kota pariwisata dan pendidikan, hampir semua sektor usaha di DIY terdampak pandemi, tetapi ada beberapa sektor usaha di DIY yang tetap tumbuh positif.
"Kami memang memfokuskan upaya penggalian potensi penerimaan pajak pada sektor-sektor usaha di DIY yang tidak terdampak pandemi sebagaimana biasanya kita lakukan. Jadi dimungkinkan kebijakan penggalian potensi perpajakan di DIY pada 2021 kepada sektor yang tidak terdampak pandemi seperti sebelumnya dengan pemanfaatan data secara optimal," tandasnya.
Menurutnya masih dimungkinkan upaya penggalian potensi penerimaan pajak berasal dari data-data yang telah diperoleh Kanwil DJP DIY maupun data-data dari pihak ketiga yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, programnya sudah berubah dimana pengawasan WP telah dibagi menjadi WP Strategis dan WP Kewilayahan.
"Untuk WP kewilayahan ini, kami mencoba memunculkan WP baru atau WP belum pernah membayar pajak supaya tax based-nya WP yang membayar pajak itu lebih banyak atau konsep goteng royong. Apalagi WP yang melakukan pembayaran pajak relatif kecil sehingga perluasan tax based inilah yang kita coba di tahun 2021 ini supaya penerimaan pajak di DIY tidak stagnan," ungkap Ayu. (Ira)