YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY mendorong industri jasa keuangan baik perbankan dan lembaga keuangan non perbankan proaktif memberikan relaksasi bagi pelaku usaha dan industri hingga level ultra mikro di DIY yang terdampak pandemi Covid-19. Sebab pelaku usaha dan industri di DIY membutuhkan bantuan dan stimulus khususnya permodalan guna memulihkan usahanya kembali serta beradaptasi di tengah situasi pandemi.
Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perwakilan asosiasi dunia usaha maupun industri di DIY belum lama ini. OJK telah memberikan perpanjangan relaksasi baik terkait dengan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan.
"OJK DIY telah memperpanjang pemberiaan stimulus relaksasi kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Perpanjangan relaksasi ini harus dimanfaatkan debitur seoptimal mungkin agar aktivitas ekonominya segera bangkit kembali," katanya kepada KRJOGJA.com di Komplek Kepatihan, Senin (15/2/2021).
Tri Saktiyana menyampaikan selaku regulator, OJK juga tengah mendorong agar industri jasa keuangan mengembangkan skema pembiayaan klaster. Hal ini ditangkap oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY yang kini tengah memetakan klaster-klaster guna mempermudah pembiayaan, khususnya permodalan.
"Kadin DIY masih dalam proses memetakan usulan klaster-klaster usaha berdasarkan jenisnya, kemudian disampaikan kepada OJK maupun industri jasa keuangan. Adanya skema pembiayaan klaster ini justru akan mempercepat dan mempermudah upaya pemulihan usaha tersebut semisal klaster pertanian, klaster kerajinan dan sebagainya karena setiap klaster mempunyai keunikan dan problematika yang berbeda," tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY ini menegaskan Pemda DIY dalam hal ini membantu fasilitasi menghubungkan warga terdampak pandemi dengan OJK dan industri jasa keuangan dengan identifikasi klaster dibantu oleh Kadin DIY. Bank BPD DIY bisa diharapkan menyalurkan pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro seperti pedagang kaki lima (PKL) dan sebagainya.
"Kami siap membantu menghubungkan warga yang terdampak pandemi dengan pihak yang bisa membantu memberikan stimulus, relaksasi maupun insentif," imbuh Tri Saktiyana.
Wakil Ketua Umum Kadin DIY Wawan Harmawan mengaku pihaknya mengapresiasi upaya Pemda DIY memfasilitasi menyampaikan problematika yang tengah dialami seluruh pelaku usaha dan industri di DIY yang tertekan akibat pandemi kepada regulator, dalam hal ini OJK. OJK pun telah tidak kurang-kurangnya memberikan kelonggaran atau relaksasi dan stimulus bagi sektor usaha maupun industri agar mampu bangkit dan bertahan.
"OJK memang ingin membantu para pelaku usaha terdampak pandemi di daerah, termasuk di DIY. Setelah memperpanjang restrukturisasi, OJK justru tengah mendorong sektor jasa keuangan untuk mengembangkan program pembiayaan klaster demi kebangkitan ekonomi sesuai potensi masing-masing daerah. Pembiayaan klaster ini justru lebih mudah terutama pengembangan UMKM agar dapat melahirkan suatu ekosistem," pungkasnya. (Ira)