YOGYA, KRJOGJA.com - Untuk menekan kasus penularan Covid-19 sekaligus tetap menggerakkan industri pariwisata di DIY selama liburan Tahun Baru Imlek, pelaku perjalanan wajib menyiapkan surat keterangan kesehatan bebas Covid-19. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
"Dalam SE itu, pelaku perjalanan jarak jauh darat, menggunakan moda kereta api dan kendaraan pribadi selama libur panjang atau libur keagamaan, seperti liburan Imlek diwajibkan membawa surat keterangan hasil skrining kesehatan dengan pemeriksaan swab PCR, antigen maupun tes GeNose C19," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo, Rabu (10/2/2021).
Pelaku perjalanan maupun wisatawan juga wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin di tempat publik, tempat privat, destinasi, restoran dan sebagainya. Sedangkan pengelola destinasi wisata harus menyediakan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan kenaikan kasus positif Covid-19 pada saat liburan Natal dan tahun baru tidak boleh terulang dalam liburan Tahun Baru Imlek yang bertepatan momentum 'weekend'. Pemda DIY sudah berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot khususnya terkait pengawasan mobilitas masyarakat termasuk dari luar daerah.
"Untuk mencegah penyebaran dan penularan, salah satunya dengan memperketat pengawasan sampai level terkecil. Dalam kondisi seperti sekarang tidak dilakukan penutupan, sebab jika ditutup konsekuensinya akan besar dalam arti tidak hanya hotel, tapi pasar bagaimana kalau jadi sepi. Jadi implikasinya harus diperhitungkan hati-hati dan DIY tidak ada rencana seperti itu," papar Sultan.
Wakil Bupati/Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo Fajar Gegana menegaskan, setiap pendatang atau orang dari luar daerah yang ingin masuk wilayah Kulonprogo termasuk wisatawan yang ingin berlibur pada liburan Tahun Baru Imlek harus bisa menunjukkan hasil tes cepat antigen. Para pekerja konstruksi yang notabene dari luar daerah juga harus menunjukkan hasil tes cepat antigen secara berkala.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo L Bowo Pristiyanto mengatakan, pemeriksaan surat kesehatan bebas Covid-19 di wilayah perbatasan dilaksanakan terpadu dengan Tim Provinsi. Tim akan memberlakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Kulonprogo-Purworejo mulai Kamis (11/2/2021) di Jalan Nasional Yogya-Purworejo, Padukuhan Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo Joko Mursito menegaskan, pihaknya siap melaksanakan ketentuan penanganan Covid-19 terutama syarat wisatawan yang berkunjung ke objek-objek wisata di Kulonprogo, harus bisa menunjukkan hasil tes cepat antigen.
"Kami sudah wanti-wanti betul, pengelola obwis agar menerapkan secara ketat protokol kesehatan, mulai dari mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan menghindari kerumanan, plus pengunjung harus menunjukkan hasil tes cepat antigen," kata Joko Mursito.(Ria/Ira/Rul)