YOGYA, KRJOGJA.com - Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap kedua di DIY akan berakhir pada Senin (8/2/2021). Menyikapi perkembangan yang ada di lapangan dan hasil pertemuan lima provinsi di Jawa dan Bali bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Pemda DIY memastikan akan memperpanjang PTKM mulai 9 Februari sampai 23 Februari mendatang. Sesuai arahan Presiden, DIY dan provinsi lain diminta memperpanjang PTKM dengan pengawasan secara mikro dalam rangka memotong penularan Covid-19 di masing-masing daerah.
"Selama dilakukan kebijakan PTKM memang terjadi penurunan jumlah kasus, tapi prosentasenya kecil. Untuk itu Presiden minta penurunan tersebut diperbesar dengan istilah untuk pengawasan mikro. Jadi perlu memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level paling bawah padukuhan kelurahan, RT/RW. Tindakan tersebut diambil dengan harapan tren kasus Covid-19 yang saat ini sudah masuk ke klaster keluarga dan lingkungan terdekat dapat diminimalisir," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai menggelar rapat dengan bupati/walikota se-DIY di Gedhong Pracimosono Kompleks Kepatihan, Sabtu (6/2/2021).
Sultan mengungkapkan, selain mengaktifkan pengawasan di tingkat mikro, Pemda DIY juga fokus pada perekonomian DIY agar tidak semakin terpuruk. Untuk itu dalam PTKM mikro nanti selain desa/kalurahan diminta membuat posko bersama yang melibatkan semua pihak melalui Jaga Warga. Yaitu gerakan bersama yang melibatkan semua warga dalam rangka menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi. Pemda DIY juga akan memperpanjang jam operasional tempat usaha.
"Kami belum ada rencana melakukan penutupan seperti Jateng. Karena dengan ditutup konsekuensinya besar, tidak hanya hotel, tapi pasar bagaimana, itu harus diperhatikan karena implikasinya besar. Kita hati-hati saja. Pemda DIY tidak akan mampu membiayai masyarakat bila semua ditutup," ungkap Sultan.
Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana menambahkan, PTKM atau yang lebih dikenal dengan PSBB Jawa-Bali tahap atau periode III di DIY kembali diperpanjang sesuai dengan arahan pusat. Dari hasil pelaksanaan PTKM tahap I dan II di DIY, evaluasinya ternyata belum cukup menggembirakan karena kasus konfirmasi positif Covid-19 masih cukup tinggi.
"Jika PTKM di DIY tidak dilanjutkan, kemungkinan dampak berkurangnya kasus pandemi Covid-19 belum dapat dilihat efektivitasnya. Pak Presiden memutuskan melanjutkan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali dengan penekanan penanganan hingga pengawasan pada lingkup yang lebih kecil atau mikro di tingkat desa/kalurahan ke bawah hingga RT/RW," ungkap Tri Saktiyana.
Menurutnya, desa/kalurahan harus melakukan dan menetapkan strategi 3T yakni testing, tracing dan treatment, kemudian pemetaan zonasi kasus Covid-19 hingga tingkat RT, penyediaan tempat isolasi mandiri dan sebagainya. Dengan demikian antarkomunitas kecil masyarakat tersebut berlomba-lomba supaya RT, desa/kalurahannya menjadi zona hijau atau tidak ada kasus positif Covid-19.
"Warga pasti ingin dilakukan pembatasan yang lebih ketat lagi supaya tidak menularkan ke desa/kalurahan yang lain disekitarnya, maka mereka berlomba-lomba menuju zona hijau tersebut. Strategi 3T ini didukung sepenuhnya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengeluarkan APBDes sehingga bisa diakses untuk pembiayaan strategi tersebut mulai dari logistik maupun sarana prasarana (sarpras) yang dibutuhkan," tandasnya.
Pemda DIY juga telah minta agar Pemkab/Pemkot se-DIY yang masih mempunyai APBD bisa mendukung kegiatan di level mikro tersebut, sebab penularan infeksi virus Korona di DIY justru terbesar berasal dari lingkup komunitas kecil seperti klaster keluarga sehingga penanganan difokuskan dari level terkecil.(Ria/Ira)