YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya mengupayakan meminimalisir pertemuan dalam proses distribusi Kartu Menuju Sejahtera (KMS) 2021. Proses tersebut diharapkan sudah dapat diselesaikan pada 11 Februari 2021 mendatang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogya Tri Maryatun, mengungkapkan total ada 15.584 KK yang berhak atas KMS 2021. Seluruhnya merupakan hasil pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2020 lalu.
"Kartunya sudah kami distribusikan melalui kemantren. Harapannya dari kemantren meneruskannya ke kelurahan, kemudian kelurahan menyampaikan ke perangkat RT atau RW untuk diserahkan langsung ke warganya yang menerima," urainya, Selasa (2/2/2021).
Dengan begitu, imbuh Tri Maryatun, tidak ada pengumpulan massa sekaligus meminimalisir pertemuan orang. Meski demikian, penerima yang sudah mendapatkan KMS diminta mencermati ejaan penulisan nama yang tertera dalam kartu tersebut. Manakala ada kesalahan tulis, maka Dinsosnakertrans akan membuatkan surat keterangan.
"Target kami maksimal 11 Februari 2021 tanda terima penerimaan KMS sudah masuk ke kami. Kartu yang belum dibagikan karena penerimanya tidak bisa ditemui, dikembalikan ke dinas. Nanti penerima yang akan mengambil sendiri ke dinas," urai Tri Maryatun.
Jika dibanding tahun lalu, penerima KMS tahun ini mengalami kenaikan. Pada KMS 2020 penerimanya tercatat ada 14.359 KK, sedangkan tahun ini 15.584 KK. Kenaikan tersebut mayoritas akibat dampak pandemi Covid-19.
Tri Maryatun menambahkan, pada tahun ini pihaknya juga masih mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui APBD Kota Yogya. Terutama untuk mengakomodir penerima KMS yang sama sekali belum menerima program bantuan dari pemerintah pusat. Data penerima KMS 2021 dengan Basis Data Terpadu (BDT) di Kementerian Sosial pun sudah disandingkan. Hasilnya terdapat sekitar 2.000 KK pemegang KMS 2021 yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari pusat.
Nominal BST APBD Kota Yogya yang diberikan pun nilai akhirnya sama dengan BST dari pemerintah pusat. Yakni sebesar Rp 200.000 per bulan selama enam bulan sehingga totalnya Rp 1,2 juta. "Rencananya akan kami kucurkan mulai Maret yang diterimakan dalam dua waktu. Teknisnya apakah melalui kantor pos atau seperti apa, masih kami konsolidasikan," terangnya.(Dhi)