YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pengetataan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari mendatang. Kebijakan terkait dengan perpanjangan PTKM itu dituangkan secara detail dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 dan ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada 25 Januari.
Ada beberapa perubahan dalam instruksi tersebut, diantaranya perpanjangan jam operasional pusat keramaian, dari yang sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB. "Sebetulnya secara garis besar aturan yang berlaku relatif sama. Hanya ada sedikit perubahan terkait aturan operasional tempat usaha dari yang semula dibatasi sampai pukul 19.00 WIB menjadi sampai pukul 20.00 WIB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs K Baskara Aji di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021).
Menurut Baskara Aji, adanya perubahan jam operasional dari pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB sudah menjadi kesepakatan bersama dan pihaknya berharap bisa dilaksanakan dengan baik. Mengingat perubahan tersebut dilakukan agar para pelaku ekonomi memiliki waktu lebih lama dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, khususnya bagi mereka yang buka pada malam hari.
Adapun untuk pembatasan kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen masih tetap berlaku. Sedangkan untuk layanan pesanan untuk dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang sudah ditentukan.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Mukhlas Madani mengaku Pedagang Kaki Lima (PKL) di DIY kecewa dengan perpanjangan penerapan PTKM di DIY yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Meskipun jam operasional ditambah dari yang semula pukul 19.00 WIB menjadi 22.00 WIB, dinilai belum cukup bagi PKL untuk bernafas alias berjualan.
"Seluruh PKL di DIY sudah terpukul dengan adanya pandemi Covid-19, sekarang ditambah adanya pengetatan melalui penerapan PTKM menjadi sangat luar biasa terpukul. Dampaknya terutama bagi PKL yang waktu operasionalnya pukul 16.00 WIB hingga malam seperti angkringan maupun lesehan," ujar Muklas kepada KRJOGJA.com di Yogyakarta, Senin (25/1/2021) malam.
Muklas menyampaikan pihaknya sudah mengusulkan agar PTKM di DIY tidak diperpanjang. Untuk itu, semua lapak-lapak APKLI DIY berusaha melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama berjualan. Jika akhirnya PTKM diperpanjang, pihaknya meminta waktu operasionalnya ditambah bukan pukul 19.00 WIB tetapi sampai pukul 22.00 WIB.
Juru Bicara (Jubir) Pemda DIY untuk penanganan virus Korona Berty Murtiningsih mengatakan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 harian di DIY masih cukup tinggi sebanyak 310 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 19.729 kasus pada Sleman (25/1). Sementara itu, kasus sembuh bertambah signifikan sebanyak 408 kasus maka total sembuh menjadi 13.138 di DIY. Sedangkan kasus meninggal naik cukup banyak mencapai 15 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 454 kasus di DIY.(Ria/Ira)