YOGYA, KRJOGJA.com - DIY resmi memperpanjang Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Beberapa kebijakan baru bakal diterapkan di antaranya diperbolehkannya ruang usaha buka lebih malam hingga pukul 20.00 WIB.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan keputusan memperpanjang PTKM salah satunya karena tingkat penularan virus Corona yang masih tinggi di DIY. Selain itu, adanya kebijakan pusat disebut Baskara Aji membuat Pemda DIY mau tak mau meneruskan pengetatan paling tidak hingga dua minggu kedepan.
Beberapa modifikasi menurut Baskara Aji akan diterapkan di DIY. Beberapa di antaranya yakni kebijakan memperpanjang operasional ruang usaha hingga pukul 20.00 WIB dan memperketat protokol kesehatan mulai tingkat keluarga dan tetangga.
“Kemarin saya sudah terima surat dari Kemendagri tentang perpanjangan PTKM. Karena bentuknya instruksi, kita harus ikuti. Ada beberapa perubahan misal yang semula ruang usaha boleh buka sampai jam 19.00 jadi jam 20.00 WIB. Jadi ada waktu lebih panjang untuk pelaku ekonomi berusaha di malam hari,†ungkapnya pada wartawan, Senin (25/1/2021).
Pada fase kedua PTKM yang juga diharapkan menjadi terakhir, Pemda DIY mulai memberikan perhatian pada penerapan protokol kesehatan tingkat keluarga dan tetangga. Pasalnya, data yang didapatkan terkait penularan, didominasi dari tingkat terdekat yakni keluarga dan orang dekat.
“Hasil analisis di DIY kita tidak bisa semata-mata mengandalkan tidak ada kerumunan di tempat umum, karena penularan DIY lebih ke keluarga dan tetangga. Kalau PTKM hanya mengandalkan kerumunan tempat umum, keluarga kan tidak masuk operasi di situ. Maka perlu kesadaran, dengan saudara dan serumah pun harus teliti. Kalau ada tanda-tanda harus segera tes, hubungi puskesmas setempat,†sambungnya.
Posko-posko pengawasan dan satgas di tingkat desa pun bakal kembali disiagakan dalam masa tersebut. Pemda DIY sudah meminta kabupaten/kota untuk menindaklanjuti dengan aturan di tingkat bawah.
“Kami akan buat SE khusus ke kabupaten/kota. kemaren sudah minta kabupaten/kota membuat posko di masing-masing desa. Posko bisa skrining orang yang datang dari luar sekaligus mengingatkan masyarakat menjaga prokes. Kalau kafe-kafe dan ruang usaha itu tugasnya Satpol PP,†ungkapnya lagi. (Fxh)