YOGYA, KRJOGJA.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 28 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang. Keputusan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kalau pemerintah pusat memperpanjang tidak ada pilihan lain, DIY juga memperpanjang. Kecuali kalau kita punya keyakinan kasusnya turun menjadi 50 atau 100 kasus. Tapi kalau kasusnya masih lebih dari 200 tidak berani," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kamis (21/1).
Menurut Sultan, penyebaran Covid-19 di DIY saat ini kebanyakan melalui keluarga dan tetangga. Untuk itu jika interaksi antar warga tidak diputus, maka kasus positif Covid-19 sulit untuk ditekan. Selain itu, apabila pembatasan kegiatan masyarakat itu diperpanjang, Sultan mengharapkan desa-desa bisa aktif dalam mengawasi mobilitas masyarakat. Pengawasan di desa dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Saat awal-awal kasus Covid-19 kita mencoba memutus mata rantai di level RT/RW sama desa. Bahkan saat saya keliling dibeberapa tempat jalan masuk ditutup bambu. Tapi saat ini ketika ada sedikit kebebasan, saat saya keliling hanya ada tulisan saja. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, saya berharap peran RT/RW dan desa sangat penting," terang Sultan.
Sultan mengungkapkan, langkah (strategi) yang diterapkan Pemda DIY saat ini sedang diadopsi oleh pemerintah pusat. Langkah tersebut diterapkan di beberapa provinsi di Jawa dan Bali yang bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19.
"Harapan saya kita (DIY) bisa memberi contoh dan kasusnya (angka penularan Covid-19) bisa turun,"ujar Sultan.
Sementara itu, Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro Sujarwo Putro mengaku jika PTKM di DIY diperpanjang seperti pusat, komunitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Malioboro meminta agar jam operasional diperpanjang. Sebab dalam kebijakan PTKM tersebut diatur kegiatan restoran hanya diperbolehkan makan ditempat 25 persen dan layanan pesan antar sesuai jam operasional restoran serta pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, pasar tradisional dan lain-lain hingga pukul 19.00 WIB.
"Andai pun diperpanjang, teman-teman PKL meminta agar jam operasional diperpanjang sampai pukul 22.00 WIB. Artinya, bagi PKL kuliner, mereka bisa menerima konsumen untuk makan di tempat sampai batas waktu jam tersebut," ujarnya.
Sujarwo menggarisbawahi budaya dan karakter konsumen yang berkunjung ke PKL kuliner, tidak bisa dipukul rata semisal lesehan dan angkringan. Sebab orang atau wisatawan memilih makan di tempat karena ingin menikmati suasana di kawasan Malioboro. (Ati/Ria/Ira)