PTKM di Perkantoran, Disnakertrans DIY Terjunkan Petugas Pengawas Langsung

Photo Author
- Minggu, 17 Januari 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY senantiasa melakukan monitoring dan pengawasan tempat kerja atau perkantoran selama pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY sejak 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang. Pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat selama diberlakukannya kebijakan PTKM di DIY.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan kebijakan PTKM diberlakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 2/INSTR/2021 yang ditindaklanjuti dengan surat edaran atau instruksi bupati/walikota se-DIY DIY. Salah satu peraturan dalam kebijakan PTKM di DIY tersebut adalah pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen dengan memberlakukan prokes ketat.

"Ada beberapa perusahaan yang mempertanyakan tentang kata membatasi tempat kerja perkantoran. Dalam artian, jika dipahami secara eksplisit maupun implisit pemberlakuan pembatasan adalah untuk perkantoran, bukan di unit produksi perusahaan. Sehingga perlu dipahami dan kami bertugas melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di DIY selama PTKM berlangsung," tutur Amin di Yogyakarta, Minggu (17/1/2021).

Amin menyampaikan pihaknya pun tetap menerjunkan petugas pengawasan di lapangan terutama di perusahaan-perusahaan yang memiliki risiko penularan tinggi. Pihaknya sekaligus memastikan setiap perusahaan untuk membentuk gugus tugas penanganan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan kelembagaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Dengan demikian ketika kasus positif Covid-19 semakin meningkat maka otomatis perusahaan membatasi kegiatannya sendiri, ada yang merumahkan dan lain-lain. Perusahaan tidak langsung beroperasi seperti sedia kala secara 100 persen meskipun sudah tidak ada kasus terkonfirmasi positif," tandasnya.

Disnakertrans DIY telah mengeluarkan Standard Operating Procedure (SOP) terkait penerapan protokol kesehatan ke seluruh pekerjaan serta dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada seluruh perusahaan guna memastikan pelaksanaan SOP setiap September dan November.

Pihaknya telah mendatangi setidaknya 100 lebih perusahaan yang mempunyai pekerja setidaknya 32.000. " Kami melihat sendiri, tempat kerja yang berdesakan sudah diberi sekat, sudah ada tempat cuci tangan dan sebagainya. Sebenarnya mereka sudah melakukan pembatasan sebelum adanya instruksi gubernur ini," imbuh Amin.

Perusahaan di DIY juga telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020 tentang izin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Mayoritas perusahaan besar di DIY telah mengajukan IOMKI tersebut, bahkan ada penambahan lagi seiring diberlakukanya kebijakan PTKM tersebut. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X