YOGYA, KRJOGJA.com - Industri pariwisata DIY dapat mengandalkan wisata Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19 pada 2021 ini. Wisata MICE di DIY ini membidik target pasar utama instansi pemerintah dengan tetap menjalankan dan memberlakukan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment (CHSE) yang telah disyaratkan atau disosialisasikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
"Jasa wisata MICE menjadi salah satu harapan kebangkitan pariwisata di DIY, khususnya kegiatan MICE yang diselenggarakan instansi pemerintah setidaknya untuk tahun ini," ujar Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Marlina Handayani kepada KR di Yogyakarta, Kamis (14/1).
Marlina menuturkan industri pariwisata DIY sangat terdampak signifikan sejak pandemi Covid-19 mulai Maret 2020. Pariwisata DIY sudah menjadi penyumbang ketiga terbesar setelah industri pengolahan dan konstruksi pada perekonomian DIY dan berkontribusi langsung kepada PDRB DIY sebesar 10,4 persen. Pasca vakum karena pandemi sejak awal hingga pertengahan tahun 2020 lalu, kegiatan MICE di DIY telah aktif kembali belum lama ini.
" Untuk itu, wisata MICE bisa menjadi salah satu yang patut diperhitungkan khususnya dalam mendukung pariwisata berkualitas di DIY di masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir," tandasnya.
Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo mengatakan sektor MICE di DIY masih bisa jalan terus di masa pandemi Covid-19. Sebab para penyelenggara MICE di DIY telah menyusun protokol kesehatan untuk MICE sendiri selama pandemi ini. Selain itu, venue atau tempat acara MICE di DIY rata-rata masih menggunakan hotel yang sudah cukup bagus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sehingga sektor MICE di DIY tetap kita dorong terus dengan protokol yang tepat dan standarisasi dari hotel sendiri telah terstandar dan terverifikasi hingga memperhatikan kapasitas atau daya tampung yang harus dijaga. Perhotelan di DIY yang mempunyai fasilitas MICE, saya rasa mereka sudah siap tinggal pengaturan dari sisi jumlah atau kapasitas dan durasi waktu di dalam ruangan tidak boleh lebih dari dua jam. Hal-hal seperti inilah yang harus kita dorong implementasinya," ungkap Singgih. (Ira)