Kegiatan Berkerumun Ditunda, Pemkot Utamakan Sanksi Sosial

Photo Author
- Minggu, 10 Januari 2021 | 12:08 WIB

YOGYA (KR) - Instruksi yang dikeluarkan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun Kota Yogya belum mengatur secara jelas mengenai sanksi pelanggar pembatasan kegiatan masyarakat. Pemkot Yogya pun lebih mengedepankan pendekatan persuasif sehingga penerapan sanksi bersifat sosial.

“Jangan sedikit-sedikit sanksi. Kita tidak bicara itu, tapi kalau sanksi ya biar sanksi sosial. Yang terpenting sekarang bagaimana kita semua bertanggung jawab untuk saling melindungi agar tidak ada yang sakit,” tandas Walikota Yogya Haryadi Suyuti, Sabtu (9/1).

Menurutnya, instruksi yang ia teken dan disosialisasikan ke masyarakat mengenai pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat selama dua pekan ke depan merupakan hasil tindak lanjut koordinasi lintas daerah di DIY. Secara garis besar hal itu pun merujuk dari instruksi Menteri Dalam Negeri dalam upaya mengendalikan laju Covid-19. Berbagai kegiatan di masyarakat masih tetap diperbolehkan namun harus menerapkan protokol secara ketat. Akan tetapi skema pembatasan seperti jam operasional hingga pukul 19.00 WIB serta kapasitas pengunjung maksimal 25 persen tetap menjadi persyaratan mutlak.

“Harapan kita, masyarakat bisa memahami aturan ini. Meskipun nantinya ada petugas dari Sat Pol PP, TNI maupun Polri yang akan melakukan pengawasan. Jangan sampai ada yang melanggar untuk kita semua,” tandas Haryadi.

Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi menambahkan, laju penambahan kasus Covid-19 selain banyak dari lingkungan keluarga juga berasal paparan perkantoran. Oleh karena itu kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen tidak hanya bagi kalangan perkantoran pemerintahan melainkan juga swasta. Teknis penerapannya pun disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor.

Khusus Pemkot Yogya menerapkan sistem selang-seling bagi pegawai. Sementara itu, posko koordinasi untuk mengawasi kebijakan pembatasan tidak hanya berada di tingkat kota, melainkan turut dibangun hingga tingkat kemantren atau kecamatan. Setiap mantri pamong praja diberikan tanggung jawab mengawasi pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Intinya adalah menghindari kerumunan. Makanya setiap kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan sementara ditunda dulu,” anjurnya.

Secara khusus Heroe, mengimbau agar aktivitas di luar rumah dikurangi. Kebijakan di tiap daerah pun sudah disa-makan persepsinya agar masyarakat memiliki panduan yang jelas. Apalagi aktivitas di Kota Yogya intensitasnya duakali lipat lebih dari penduduk Kota Yogya. Total penduduk Kota Yogya mencapai sekitar 450.000 jiwa, sedangkan warga yang beraktivitas mencapai 1,2 juta jiwa. Hal ini menjadi konsekuensi logis sebagai pusat perkotaan maupun ibukotaprovinsi. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X