Selain PKH, Bantuan Sembako untuk Warga Miskin Tetap Dilanjutkan

Photo Author
- Jumat, 8 Januari 2021 | 15:51 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Jaminan perlindungan sosial selama masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk diutamakan. Salah satunya para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah bisa membelanjakan dananya seiring bantuan yang sudah dicairkan lebih awal.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya Tri Maryatun, mengungkapkan total ada 10.921 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk PKH 2021. "Ketika sudah cair melalui rekeningnya masing-masing langsung digunakan. Biasanya para penerima PKH memang selalu rutin mengecek sehingga begitu cair langsung dibelanjakan," jelasnya, beberapa waktu lalu.

Selain PKH, program jaminan perlindungan sosial dari pemerintah pusat juga diwujudkan melalui program sembako. Totalnya tahun ini mencapai 18.421 KPM yang terdiri dari 10.722 KPM sembako reguler, dan 7.699 KPM sembako khusus Covid-19. Pada tahun 2020 lalu penerima program sembako mencapai 20.804 KPM, sehingga terjadi penurunan sebesar 2.383 KPM.

Tri Maryatun, menilai penurunan jumlah penerima sembako karena berbagai hal. Antara lain kartunya tidak terdistribusi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, penerima belum sesuai dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta dobel penerima dalam satu keluarga. "Hari ini (kemarin) program sembako juga sudah cair. Bentuknya nontunai dan bisa dibelanjakan di e-warong terdekat. Ada lagi bantuan sosial tunai (BST) namun data penerimanya kami belum dapat," tandasnya.

Baik penerima PKH maupun program sembako, bantuan diberikan selama satu tahun. Hanya untuk PKH diberikan tiap empat bulan sekali dan penerimanya selalu dipantau oleh pendamping. Sedangkan program sembako diberikan tiap bulan.

Tri Maryatun menambahkan, Pemkot Yogya pun tetap mengalokasikan anggaran cadangan untuk bantuan Covid-19. Terutama bagi penerima Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) 2021 yang belum menerima bantuan dari pusat. Akan tetapi jumlah penerima bantuan sosial dari APBD masih menunggu penetapan KSJPS 2021 yang kemudian disesuaikan dengan DTKS.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X