Pembatasan Baru, Masyarakat Tak Perlu Panik

Photo Author
- Jumat, 8 Januari 2021 | 08:50 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, Kota Yogya termasuk dalam wilayah yang harus menerapkan pola pembatasan baru guna mengendalikan laju penambahan kasus Covid-19. Masyarakat pun diimbau tidak perlu panik karena kebijakan tersebut untuk kepentingan yang lebih luas.

Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogya Heroe Poerwadi, secara umum pihaknya siap mengimplementasikan instruksi Mendagri tersebut. "Tentunya ini harus disinergikan dengan kabupaten lain. Sehingga tidak menimbulkan perbedaan serta ada kesamaan persepsi ketika secara teknis diberlakukan," jelasnya, Kamis (7/1/2021).

Oleh karena itu pihaknya bersama walikota serta kepala daerah di kabupaten lain dan Pemda DIY juga masih terus berkoordinasi. Nomenklatur pembatasan baru itu pun belum dipastikan apakah menggunakan pola Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hanya, kebijakan itu mulai berlaku pada 11 Januari 2021 hingga dua pekan ke depan.

Heroe menjabarkan, dari instruksi Mendagri setidaknya ada beberapa aspek yang digulirkan. Antara lain Work From Home (WFH) diberlakukan 75 persen, pembelajaran masih daring, pengaturan operasional restoran dan pusat perbelanjaan, serta sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol ketat. "Kota ini kan menjadi pusat aktivitas masyarakat dari berbagai kabupaten. Sehingga teknisnya sedang kita samakan persepsinya dengan propinsi dan kabupaten," imbuhnya.

Di lain pihak, masyarakat tidak perlu panik dalam menghadapi kebijakan baru nantinya. Apalagi toko kebutuhan pokok serta distribusinya tetap dijamin guna tidak mempengaruhi ketersediaan pangan. Sehingga tidak perlu ada aksi penimbunan stok bahan makanan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan normal.

Secara internal, Pemkot juga masih memetakan kinerja layanan publik jika nanti diterapkan WFH 75 persen. Hal ini supaya masyarakat yang membutuhkan layanan publik tetap bisa terlayani. Terlebih Kota Yogya juga tengah menyiapkan laporan tahunan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta agenda musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) wilayah.

"Sejumlah kegiatan akan kita buat teknis pelaksanaannya. Tentu nanti pasti ada penyesuaian-penyesuaian. Ini yang sedang kita rumuskan agar nanti tidak membingungkan masyarakat," urainya.

Oleh karena itu, skema pengawasan yang melibatkan aparat keamanan juga akan ditingkatkan. Meski demikian, jika semua pihak mampu melaksanakan pembatasan secara sungguh-sungguh maka laju Covid-19 bisa semakin dikendalikan serta memperlancar program vaksinasi. Hal itu pun akan berdampak pada masa pemulihan ekonomi yang semakin baik.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X