Pembatasan 11-25 Januari, Pemda Persilakan Masyarakat Pasang Portal di Kampung

Photo Author
- Kamis, 7 Januari 2021 | 17:03 WIB
Kadarmanta Baskaro Aji
Kadarmanta Baskaro Aji

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat untuk seluruh wilayah DIY, Kamis (7/1/2021). Delapan hal diatur di antaranya pemberlakuan Work From Home, pembelajaran daring hingga penerapan disiplin hukum sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan instruksi Gubernur tersebut ditujukan pada bupati/walikota untuk dilaksanakan. Aturan tersebut menurut Aji dibuat untuk mengurangi penyebaran virus Corona di DIY.

“Sudah ditandatangani hari ini (Ingub) poinnya kita batasi tempat kerja berkantoran 50 banding 50 persen yang masuk dan WFH dengan tetap protokol kesehatan ketat. Kedua Kegiatan belajar mengajar secara daring untuk semua jenjang bahkan pendidikan non formal. Sektor kebutuhan sembako bisa beroperasi 100 persen tapi terapkan protokol kesehatan. Di restoran, dine in 25 persen dari kapasitas rumah makan lainnya dilayani pesan antar atau dibawa pulang. Operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi sampai 19.00 WIB,” terangnya melalui jumpa pers virtual.

Terkait sektor konstruksi, DIY memperbolehkan beroperasi penuh 100 persen dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Bupati/walikota juga kami instruksikan memerintahkan pada pemerintah desa untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid seperti dulu saat kita memasuki masa Covid pertama. Saat DIY jadi tempat manajemen Covid terbaik. DIY semua lima kabupaten/kota,” sambung dia.

Pemda DIY menurut Baskara Aji mengharapkan muncul kearifan lokal masyarakat dalam waktu dua minggu penerapan pengetatan nantinya. Pemda pun mengijinkan masyarakat untuk memasang portal di wilayah masing-masing sebagai upaya pencegahan penularan virus.

“Pemasangan portal di kampung kami persilahkan saja di kampung atau desa namun tetap bahwa itu sebagai pembatasan tak boleh menutup satu wilayah secara penuh. Misalnya kampung punya tiga arah jalan keluar masuk, dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang agar bisa di screening. Justru itu yang kita inginkan, kearifan lokal warga,” tandas dia.

Sementara DIY tidak akan melakukan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat. Pun demikian, penjagaan di perbatasan juga tak akan dilakukan mengingat seluruh daerah di Jawa termasuk Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan yang sama.

“Tidak ada keluar malam ditangkap. Sepanjang memenuhi protokol kesehatan tak ada persoalan. Kita juga tidak akan lakukan penjagaan di perbatasan karena Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan yang sama. Hanya saja nanti kabupaten/kota bisa merumuskan sanksi baik bentuknya edaran bupati/walikota,” tandas Baskara Aji. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X