YOGYA (KRJogja.com) - Dalam rangka fasilitasi pelaku usaha kecil utamanya di era pandemi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menyerahkan akta Perseroan Terbatas (PT) pada 100 pelaku usaha. Pelaku usaha pariwisata dan industri kreatif ini berasal dari berbagai kota seperti Yogyakarta, Medan, Manado dan Bali.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf RI, Robinson Hasoloan Sinaga Senin (28/12) menuturkan akta diperoleh setelah pelaku usaha mengikuti program 'Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020'. Sehingga, seluruh biaya ditanggung oleh Kemenparekraf RI.
Dalam agenda ini imbuhnya Kemenparekraf bekerjasama dengan jajaran Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret (UNS), serta Ikatan Notaris Indonesia.
Robinson mengungkapkan, sejauh ini di seantero tanah air, terdapat sekira 8 juta pelaku pariwisata dan industri kreatif. Namun, dari jumlah tersebut, belum sampai 10 persen yang sudah berbadan hukum, entah CV, atau PT. Menurutnya, masalah permodalan disebut jadi kendala.
"Saya yakin yang punya badan hukum saat ini tidak sampai 10 persen, karena mereka seperti enggan mengurus surat yang memang membutuhkan modal," jelasnya.
Target yang ingin dicapai yakni bisa memperbanyak pelaku pariwisata dan industri kreatif di Indonesia yang mempunyai badan hukum.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fajar Hutomo menilai program tersebut sangat strategis, serta bernilai penting. Pasalnya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan perekonomian, ketersediaan lapangan kerja dan mendukung dunia usaha.
"Adanya fasilitasi pendaftaran badan hukum ini menjadi penting, karena pergeseran dari ekonomi informal menuju formal, harus terus kita upayakan," jelasnya.
Ditambahkannya pandemi Covid-19 yang turut melanda tanah air, membuat pihaknya sadar bahwa selama ini lemah dalam hal data mikro. Ia pun mengakui, masih begitu banyak UMKM di Indonesia yang sama sekali tak terdata karena mayoritas statusnya adalah non formal. (Aje)