YOGYA, KRJOGJA.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membebaskan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan dengan total nilai mencapai Rp 58 miliar hingga akhir tahun ini. Pembebasan denda sendiri diperpanjang hingga 30 Juni 2021 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro mengatakan untuk unit kendaraan yang dibebaskan dari bulan April ada 23.454 unit, Mei 27.504 unit, Juni 54.143 unit, Juli 47.594 unit, Agustus 40.584 unit, September 47.336 unit, Oktober 33.067 unit, November 45.174 dan Desember 47.539. Total kendaraan menurut dia menjadi 366.495 unit.
“Sedangkan untuk total denda PKB yang dibebaskan dari April sampai Desember mencapai Rp 58.426.056.800. Karena itu untuk masyarakat silakan manfaatkan kesempatan ini sekarang juga,†ungkapnya pada wartawan.
Berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 disebutkan bahwa kebijakan tersebut diperpanjang secara resmi hingga 30 Juni 2021 mendatang. Pergub tersebut ditandatangani Sri Sultan HB X pada 18 November lalu.
Sebelumnya, sebanyak 14 provinsi di Indonesia mengadakan agenda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu membayar sanksi, hanya pokok pajaknya saja. Dari 14 provinsi itu DIY termasuk dalam salah satu daerah yang membebaskan denda pajak bagi warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor. (Fxh)