Catatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY di Penghujung 2020

Photo Author
- Selasa, 29 Desember 2020 | 09:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), Dinas PTR DIY mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang pertanahan serta bidang tata ruang. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas PTR DIY mempunyai beberapa fungsi, antara lain fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, fasilitasi pengendalian pemanfaatan tanah desa serta penyelenggaraan penataan ruang kawasan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Dalam melaksanakan tugas untuk urusan bidang pertanahan berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, DPTR DIY telah melakukan penatausahaan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten serta Tanah Kalurahan yang berada di wilayah DIY," kata Kepala Dinas PTR DIY Krido Suprayitno, Senin (28/12/2020).

Dijelaskan, hingga akhir 2020 sebanyak 14.044 bidang telah diinventarisasi dengan rincian Kota Yogyakarta 506 bidang, Bantul 3.432 bidang, Kulonprogo 1.574 bidang, Gunungkidul 4.046 bidang dan Sleman 4.486 bidang. Dari jumlah tersebut, yang sudah didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat sebanyak 12.390. Untuk 7.214 telah terbit sertifikatnya meliputi Kota Yogyakarta 440 sertifikat, Bantul 2.286 sertifikat, Kulonprogo 993 sertifikat, Gunungkidul 1.860 sertifikat, dan Sleman 1.635 sertifikat.

"Berdasar Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 dalam rangka pemanfaatan Tanah Desa Pemerintah Kalurahan wajib menyusun Peraturan Desa tentang Pemanfatan Tanah Desa. Untuk percepatan penyusunan Peraturan Desa tentang pemanfaatan Tanah Desa, DPTR DIY telah memfasilitasi dengan pemberian pedoman yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa," jelasnya.

Hingga Desember 2020, Pemerintah Kalurahan yang sudah menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfatan Tanah Kalurahan sebanyak 275 dengan rincian Bantul 43 dari 75 Kalurahan, Kulonprogo 87 dari 87 Kalurahan, Gunungkidul 94 dari 144 Kalurahandan Sleman 51 dari 86 Kalurahan. Sehingga Peraturan Desa tersebut dapat digunakan sebagai acuan pengawasan pemanfaatan Tanah Desa.

Sementara urusan bidang tata ruang, telah dilakukan proses rekomendasi Gubernur terhadap rencana tata ruang kabupaten/kota dan tindakan penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di DIY. Selama tahun 2020, Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang telah melaksanakan fungsinya dalam penyiapan bahan rekomendasi Gubernur untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat Kabupaten/Kota. Rekomendasi Gubernur untuk revisi RTRW Kota Yogyakarta, revisi RTRW Kabupaten Sleman, revisi RTRW Kabupaten Kulonprogo sudah terbit. Di sisi lain, Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah melaksanaan upaya penertiban pemanfaatan ruang selama tahun 2020.

"Penertiban dilakukan pada beberapa bangunan yang diindikasikan tidak sesuai rencana tata ruangnya dan atau bangunan yang tidak berizin atau belum lengkap izinnya. Upaya penertiban tersebut ditandai pemasangan plang penetiban sebagai tindak lanjut dari audit tata ruang," ucap Krido. (Feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X