Mulai Hari Ini! Ketua RT di Jogja Wajib Cek Surat Rapid Antigen Tamu Luar Daerah

Photo Author
- Selasa, 22 Desember 2020 | 11:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus per 22 Desember 2020 ini. Enam poin aturan terkait masa libur Natal dan Tahun Baru dibuat untuk diturunkan kepada kabupaten/kota.

Dalam surat bernomor 7/INSTR/2020 tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menginstruksikan kabupaten/kota untuk melaksanakan upaya pencegahan penularan Covid-19. Terdapat enam instruksi yang termuat untuk mencegah lonjakan kasus dalam masa libur Natal dan Tahun Baru.

Kabupaten/kota diminta untuk memperketat operasi yustisi atau non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan. Kegiatan sosial yang mengumpulkan banyak orang juga diminta untuk dicegah termasuk pembatasan sosial operasional jam pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, bioskop, restoran, tempat hiburan hingga tempat wisata pukul 09.00 hingga 22.00 WIB mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel dan tempat wisata. Kelima, optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat. Keenam mewajibkan kepada pengelola hotel/penginapan dan ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil rapid test antigen/ swab antigen/ swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7,” seperti tertuang dalam surat tersebut. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X