Catat! Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen Mulai Hari Ini

Photo Author
- Selasa, 22 Desember 2020 | 10:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 6 mewajibkan pengguna Kereta Api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat wajib berlaku mulai Selasa (22/12).

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen 3×24 jam dengan posisi non reaktif. (Atau) Swab/ PCR masih yang berlaku dengan masa 14 hari negatif,” jelas Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (21/12).

Guna memfasilitasi penumpang, KAI bersinergi dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup menyediakan layanan rapid tes antigen dengan biaya Rp 105 ribu. Agar proses pengecekan sample tidak menimbulkan kerumunan, disediakan lima bilik pengecekan yang beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB setiap harinya.

“Antrean sudah diantisipasi. Hari ini kita sudah siapkan bilik karena proses pengambilannya beda kan. Kita siapkan tambahan personil dan minta bantuan dari provider untuk tambah personel termasuk bilik pengambilan sampling. Biasa kan 2 (biliknya), minta jadi 5 agar mengurangi kerumunan,” imbuhnya.

Supriyanto mengimbau sebaiknya agar pemeriksaan dilakukan H-1 sebelum keberangkatan atau minimal 3 jam sebelum keberangkatan agar tidak menimbulkan kerumunan dan kondisi psikologis saat pengecekan lebih baik.

Dia juga mewajibkan agar setiap penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan juga diwajibkan menggunakan face shield yang sudah diberikan secara gratis dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Selain itu, penumpang juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Adapun terkait maraknya calo, dia menghimbau agar masyarakat melakukan prosedur kesehatan masa pandemi Covid-19 secara jujur sebab menyangkut keselamatan banyak orang.

“Ketika ada sampling ternyata tidak sesuai kan ada masalah. Kami mengharap masyarakat sesuai aturan, kalau kondisi ga fit ya jangan bepergian,” ujarnya.

Pihaknya akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti ada yang melakukan kecurangan dengan menggunakan calo. “Kalau ketangkap ya kita proses,” ujarnya. (C-4)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X