YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY melalui gugus tugas penanganan Covid-19 menyurati kabupaten/kota untuk memaksimalkan pengawasan di masa libur akhir tahun 2020. DIY tidak ingin kasus positif aktif yang hingga Kamis (10/12/2020) tercatat 2184 terus meningkat pada akhir tahun.
Kepala Pelaksana BPBD DIY yang juga sekretaris gugus penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana mengatakan surat tersebut meminta kabupaten/kota untuk lebih selektif memberikan perijinan kegiatan agar tak menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan. Menurut Biwara, gugus tugas di kabupaten/kota diminta untuk memaksimalkan peran dan pengawasan termasuk antisipasi masa liburan Natal Tahun Baru mendatang.
“Pada intinya gugus di kabupaten/kota hingga desa dimaksimalkan perannya terutama mencegah kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk untuk masa liburan Natal dan Tahun Baru, pada dasarnya tidak melarang adanya pesta namun tidak berkerumun,†ungkap Biwara.
Pemda DIY juga menegaskan tidak akan menggelar kegiatan berpotensi membuat kerumunan di momen malam tahun baru. Termasuk di kawasan pusat kota seperti titik 0 kilometer, Malioboro dan Tugu Pal Putih.
“Itu kewenangan Kota Yogyakarta, nanti lebih detail Dishub dan Pemkot bagaimana. Namun pada intinya tidak boleh ada kerumunan di manapun agar tidak terjadi potensi penularan virus Corona,†sambung Biwara.
Senada, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan pihaknya terus mengkampanyekan pada masyarakat untuk bertanggungjawab menaati protokol kesehatan saat berwisata. “DIY tidak melarang wisatawan datang menikmati libur, namun terpenting menerapkan protokol kesehatan,†terang dia. (Fxh)