Bawaslu Diminta Tegas Tangani Kasus “Bansos Kemensos dan Telur” di Pilkada DIY

Photo Author
- Senin, 7 Desember 2020 | 18:35 WIB
Sri Rahayu Werdiningsih saat berdiskusi dengan media di Yogyakarta (Harminanto)
Sri Rahayu Werdiningsih saat berdiskusi dengan media di Yogyakarta (Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga kabupaten DIY. Teranyar, publik dikejutkan dengan pembagian telur di Kabupaten Gunungkidul dan dugaan penyalahgunaan bansos Kementrian Sosial di Kabupaten Sleman.

Baharuddin Kamba mengatakan adanya dugaan pelanggaran mencuat beberapa waktu terakhir di masyarakat. Cukup mencolok menurut Kamba adanya pembagian telur terafiliasi pada salah satu calon di Gunungkidul dan penggunaan bansos Kemensos serupa di Kabupaten Sleman.

“Kami sangat berharap Bawaslu bisa menindak kasus-kasus tersebut, jangan kemudian menguap begitu saja. Penggunaan bansos untuk pilkada misalnya, jelas menyalahi aturan perundangan yang seharusnya,” ungkap Baharuddin Kamba pada wartawan saat diskusi bersama media, Senin (7/12/2020) petang.

Kasus-kasus dugaan pelanggaran menurut Kamba selama ini lebih sering menguap begitu saja. Bawaslu menurut dia seolah tak punya taring untuk menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan perundangan berlaku.

Sementara, Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih yang hadir dalam diskusi mengatakan saat ini Bawaslu Sleman, Bantul dan Gunungkidul masih menelusuri terkait dugaan pelanggaran ysng terjadi. Sri Rahayu tak menampik pihaknya kerap kesulitan melakukan penindakan tindak pidana pemilu karena beberapa hal seperti tak terpenuhinya syarat formil.

“Sampai 5 Desember kemarin kami (Bawaslu) menangani pelanggaran pidana dengan total 9 kasus. Ya, seluruhnya tidak ada yang ditindaklanjuti, ya karena tidak terpenuhinya syarat formil seperti alat bukti dan saksi, kemudian waktu penanganan yang hanya lima hari untuk kami. Kami berusaha kerja maksimal tapi apa daya tidak pernah cukup waktu,” ungkap Sri Rahayu.

Selama pilkada di tiga kabupaten/kota DIY, per 5 Desember Bawaslu mencatat ada 30 pelanggaran yang diproses di tiga kabupaten. Bawaslu DIY menurut Sri menangani 2 kasus (administrasi pemasangan APK dan dugaan tindak pidana penggunaan mobil dinas saat debat publik), Bawaslu Bantul ada 3 temuan, 4 laporan (7 kasus). Gunungkidul temuan 3, laporan 9 (12 kasus) dan Sleman temuan 7, laporan 3 (10 kasus). (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X