YOGYA, KRJOGJA.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Pemda dan stakeholder untuk meneruskan langkah-langkah positif dalam penanganan Covid-19 melalui berbagai inovasi daerah. Anggota DPD RI dari DIY Gusti Kanjeng Ratu Hemas menilai langkah-langkah yang diambil Pemda DIY dapat dikatakan sangat efektif dan membawa kepatuhan masyarakat pada hukum, terlebih dengan pendekatan humanis dan kultural, serta mengoptimalkan potensi daerah.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan GKR Hemas, Pemda dan elemen masyarakat di DIY melakukan berbagai inovasi. Antara lain, Pemda DIY memanfaatkan teknologi informasi untuk mempromosikan pariwisata di DIY. Selain itu, Pemda DIY meluncurkan aplikasi 'Jogja Pass' yang dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi kondisi pengguna dan melaporkan dirinya terkait kemungkinan terinfeksi Covid-19 melalui berbagai tingkatan indikasi atau gejala. Di sektor layanan publik, ada Gogrok Covid-19 dari Pemerintah Kota Yogyakarta, Laura Sirep Pageblug dari Universitas Gajah Mada, Panggungharjo Tanggap Covid-19 (PTC) karya Desa Panggungharjo, Sewon Bantul.
Dijelaskan Hemas, PTC merupakan upaya mitigasi Covid-19 terhadap warga desa setempat. Warga didata dan dipantau kesehatannya dalam penanganan Covid-19. Desa Panggungharjo juga menyiapkan pasardesa.id untuk memasarkan produk desa setempat. Sedangkan Laura Sirep Pageblug adalah tayangan audio visual secara daring besutan UGM yang melantunkan petuah dan lagu bahasa Jawa sebagai nasihat di masa pandemi.
"Saya juga mendukung langkah Pemda DIY yang meletakkan masyarakat sebagai Subjek. Masyarakat sadar sendiri menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak sampai mencuci tangan dengan sabun tanpa perlu perintah atau larangan atau razia dari pemerintah," terang GKR Hemas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pengumpulan Data dalam rangka Pemantauan Ranperda dan Perda' di Ruang Serbaguna, Gedung Sekretariat DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa (24/11/2020). FGD diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII). Hadir dalam FGD, Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedi.
Ahmad Kanedi mengatakan, dua isu yang perlu mendapatkan pengayaan dalam kegiatan FGD ini, yaitu mengenai ketertiban umum (dalam rangka penanganan Covid-19) dan inovasi daerah (kearifan lokal) dalam rangka tatanan hidup baru. Melalui FGD ini BULD DPD RI mendapat gambaran tentang efektifitas pemberlakuan Perda Ketertiban Umum dalam penegakan protokol kesehatan di DIY. Serta mendapatkan data tentang inovasi daerah di DIY dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemulihan pranata masyarakat pasca pandemi Covid-19. (*)