Rekayasa Lalu Lintas Malioboro Hasil Kajian Mendalam

Photo Author
- Selasa, 17 November 2020 | 07:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Masa ujicoba manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan Malioboro resmi berakhir. Terhitung sejak Senin (16/11/2020) mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas mendukung pedestrianisasi Malioboro. Rekayasa tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan berbagai pihak terkait.

"Sekarang sudah tidak ujicoba lagi. Yang ada adalah pemberlakuan manajemen rekayasa lalu lintas pendukung pedestrianisasi Malioboro. Itu yang harus digaris bawahi. Jadi mendukung pedestrianisasi Malioboro," tandas Walikota Yogya Haryadi Suyuti, didampingi Kapolresta Yogya Kombes Purwadi Wahyu Anggoro, dan Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti, kemarin.

Terdapat persamaan dan perbedaan rekayasa lalu lintas pada masa ujicoba dan saat ini. Persamaannya terletak pada skema giratori atau alur lalu lintas yang berlawanan arah jarum jam. Sedangkan perbedaannya ialah pada larangan kendaraan bermotor masuk Malioboro yakni mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut kendaraan diperkenankan masuk kawasan Malioboro.

Haryadi berharap semua elemen masyarakat dapat memahami dan menaati aturan tersebut. Apalagi hal itu hasil kajian bersama antara Pemkot Yogya, Polresta serta Dinas Perhubungan DIY. "Jadi tidak asal ngawur kita menata seperti itu. Melepas begitu saja tidak, tapi ada kajian. Pada hakekatnya Malioboro itu ada tiga fungsi, yakni fungsi sosial, fungsi ekonomi, dan fungsi transportasi," urainya.

Meski demikian, evaluasi terhadap penerapan lalu lintas pendukung pedestrianisasi Malioboro juga akan terus dilakukan secara simultan. Terutama pada saat kondisi normal, akhir pekan, libur panjang maupun evaluasi mingguan hingga bulanan. Berbagai tindakan hasil evaluasi akan ditata dengan rambu. Sehingga rekayasa tersebut dapat dipedomani oleh pelaku transportasi, wisata, masyarakat dan lainnya.

Sembari menerapkan rekayasa baru, jajaran Pemkot juga akan membenahi sirip-sirip Malioboro. Mulai dari infrastruktur, kapasitas parkir serta kebutuhan rambu pendukung. Kebijakan di kawasan Malioboro itu merupakan upaya untuk pengajuan World Heritage City ke UNESCO yang akan dilakukan pemerintah.

Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menambahkan kebijakan lanjutan akan dilakukan secara bertahap. Di antaranya normalisasi simpang terutama di Ngabean serta pembongkaran devider di Jalan Suryotomo. "Termasuk juga di Jalan Suprapto itu masuk dalam evaluasi kami," katanya.

Sementara Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, meski masa ujicoba sudah berakhir namun setiap pelanggaran yang terjadi masih belum diberikan tilang. Hal ini mengacu arahan Kapolri bahwa selama masa pandemi polisi tidak akan menerapkan tilang melainkan hanya teguran dan peringatan.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X