5 Pengurus DPC Peradi Pergerakan Dilantik

Photo Author
- Minggu, 8 November 2020 | 22:11 WIB
Sugeng saat melantik 5 DPC Peradi Pergerakan. KR-Saifullah Nur Ichwan
Sugeng saat melantik 5 DPC Peradi Pergerakan. KR-Saifullah Nur Ichwan

YOGYA, KRJOGJA.com - Sebanyak 5 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) masa bakti 2020-2023 di DIY dilantik. Diharapkan organisasi ini tetap menjaga profesionalisme dan membantu pemerintah untuk dapat menegakkan prinisp-prinsip negara hukum.

Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso SH memaparkan, Peradi Pergerakan ini merupakan organisasi advokat baru yang dikukuhkan pada 28 Oktober kemarin. Kemudian 5 DPC Peradi Pergerakan di DIY merupakan DPC yang pertama dilantik.

“Yogya ini yang pertama kali dilantik. Rencananya ada 40 DPC yang akan kami lantik secara bergantian,” jelas Sugeng didampingi Sekjen Peradi Pergerakan M Syafei SH saat melantik 5 DPC di Hotel Cavinton, Sabtu (7/11) malam.

Adapun pengurus yang dilantik, PK Iwan Setiawan SH Mh selaku Ketua DPC Peradi Pergerakn Sleman, Hani Kuswanto SH MH selaku Ketua DPC Bantul, Awang Guntoro SH selaku Ketua DPC Wonosari, Fahrur Rozi SH selaku Ketua DPC Kota Yogya, Dadang Denie Purnama SH MH selaku ketua DPC Wates.

Menurut Sugeng, Peradi Pergerakan harus menjaga profesionalisme seorang advokat yaitu ahli di bidang hukum dan bersikap etis untuk menaati kode etik. Selain itu, Peradi Pergerakan harus menjadi organisasi advokat yang membantu pemerintah untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.

“Tak hanya itu, organisasi harus konsen menjaga dan melindungi kehormatan profesi advokat. Tujuannya supaya profesi advokat tidak direndahkan. Kemudian advokat wajib memberikan pendampingan hukum kepada warga tak mampu,” kata Sugeng. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X