1.103 Hotel dan Restoran Bakal Terima Hibah Pariwisata

Photo Author
- Kamis, 5 November 2020 | 13:44 WIB
Ilustrasi Hotel
Ilustrasi Hotel

YOGYA, KRJOGJA.com -Bakal calon penerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai diundang Pemkot Yogya. Total bakal calon penerima tersebut mencapai 1.103 pelaku yang terdiri dari 587 hotel dan 516 restoran.

Kasubbid Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya Rohmad Romadhon, mengatakan formulir untuk pendataan hotel dan restoran agar dapat diputuskan sebagai calon penerima hibah pariwisata 2020 tersebut dikirimkan melalui kantor pos. “Hari ini (kemarin) mulai kami kirimkan. Harapannya besok sudah bisa diterima sesuai alamat kantor objeknya. Jika petugas kantor pos tidak bisa menemui, surat itu akan dikembalikan ke kami dan akan kami kirim secara manual,” jelasnya, Rabu (4/11).

Dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf yang akan diterima Pemkot Yogya mencapai Rp 33,18 miliar. Sebanyak 70 persen atau Rp 23,229 miliar akan diberikan kepada hotel dan restoran, sedangkan sisanya 30 persen dikelola Dinas Pariwisata.

Rohmad menambahkan, bakal calon penerima tersebut masih akan diverifikasi. Terutama menyangkut persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain masih berdiri dan beroperasi hingga Agustus, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku serta membayarkan pajaknya tahun 2019. “Berkas itu dijadikan satu bendel dan dikumpulkan sesuai jadwal yang sudah kami sertakan dalam surat tersebut. Berkisar 10-13 November 2020,” imbuhnya.

Setelah verifikasi di internal BPKAD, berkas itu masih akan diajukan ke Inspektorat baru kemudian muncul daftar calon penerima dana hibah pariwisata. Calon penerima tersebut lantas ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota kemudian dilanjutkan proses perjanjian hibahnya. Terkait nominal hibah yang akan diterima masing-masing hotel dan restoran, dihitung berdasarkan kontribusi pajak yang sudah diberikan dikalikan dengan persentase. Dengan begitu dana hibah dari Kemenparekraf akan terbagi habis secara proporsional.

Sementara menyangkut penggunaan oleh hotel dan restoran, Kemenparekraf sudah mengaturnya untuk kepentingan operasional. Teknisnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap penerima, antara lain gaji karyawan, memudahkan pelayanan tamu dan sebagainya. Hanya, setiap penggunaan harus bisa dipertanggungjawabkan. “Paling tidak seperti rencana anggaran belanja kemudian ada bukti nota atau kuitansi,” jelas Rohmad.

Pertanggungjawaban penggunaan itu pun cukup penting karena dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf tidak akan diberikan sekaligus. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X