YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY mulai mensosialisasikan keputusan Upah Minimum Propinsi (UMP) DIY ke tingkat kabupaten/kota serta melakukan pengawasan apakah perusahaan benar-benar melaksanakan keputusan tersebut. Sejauh ini belum ada laporan dari pengusaha yang ingin mengajukan penundaan kenaikan UMP.
"Biasanya keberatan datang dari UMKM yang baru melakukan usaha atau bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19. Laporan itu biasanya masuk akhir Desember atau awal Januari, tapi semoga tidak ada. Perusahaan di DIY memberikan rerata gaji di atas UMP dan UMK. Kami harapkan hal itu tetap terjadi pada tahun 2021, syukur-syukur semakin banyak yang memberikan di atas UMP," ungkap Sekda DIY Baskara Aji, Minggu (1/11). Seperti diberitakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 naik sebesar 3,54 persen dari UMP tahun ini atau menjadi Rp 1.765.000. Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021 pada 31 Oktober.
Terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY GKR Mangkubumi menyampaikan sebelumnya pembahasan UMP menjadi dilema banyak pihak, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sebab para pengusaha terbebani karena kondisi saat ini, tetapi DIY dianggap memiliki UMP paling rendah selama ini.
"Di satu sisi kita harus melihat kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu, kita mengajak semua pihak berpikir positif perihal penetapan UMP DIY 2021 agar masyarakat kita bisa terbantu satu sama lain, tidak hanya ekonomi tapi sosialnya," tandasnya.
Terpisah perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Tim Apriyanto menuturkan pihaknya menerima keputusan kenaikan UMP DIY 2021 tersebut karena sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan rekomendasi Dewan Pengupahan. Meskipun banyak pengusaha yang mengalami kesulitan dalam menghadapi tantangan ekonomi, namun pihaknya tidak bisa mendahulukan kepentingan kelompok sendiri apabila ingin perekonomian segera pulih di tengah era pandem Covid-19 ini.
"Kami sebagai pengusaha tidak keberatan atas kenaikan tersebut karena situasi memang seperti ini. Saya rasa jumlah itu ideal karena sebagai pengusaha kita ingin kondisi perekonomian segera pulih. Keputusan sudah tepat dengan memperhatikan aspek yang menjadi aspirasi Serikat Pekerja, namun juga memperhatikan tentang keberlanjutan usaha," jelas Tim Apriyanto.
Senada, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi mengaku gembira atas penetapan UMP DIY 2021 yang mengalami prosentase kenaikan cukup tinggi, bahkan di atas Jawa Tengah. Pihaknya mengapresiasi penetapan UMP DIY 2021 ini dengan menggunakan PP 78 Tahun 2015 sehingga pekerja/buruh di DIY bisa bernafas lega.
"Dengan kenaikan UMP DIY 2021 ini, kami berharap para pekerja buruh di DIY dapat meningkatkan sisi produktivitasnya. Selain itu, kenaikan ini bisa diikuti dewan pengupahan kabupaten/kota untuk mengawal lebih lanjut dalam penentuan UMK 2021," tambahnya. (Ria/Ira)