Sultan Naikkan UMP DIY jadi Rp 1.765.000

Photo Author
- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 19:11 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2021 ditetapkan naik 3,54 persen atau sebesar Rp 1.765.000 dari UMP 2020 Rp 1.704.608 yang berlaku tahun ini. Kenaikan UMP DIY 2021 ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal Sabtu (31/10/2020) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang disampaikan sebelumnya pada Jumat (30/10/2020).

“Ada kenaikan sebesar Rp 60.392 untuk UMP DIY 2021. Kami memakai PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dari perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi didapatkan angka 3,33 persen, namun Pak Gubernur akhirnya dibulatkan menjadi 3,5 persen" ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji yang ditemui seusai pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke-8 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (31/10/2020).

Baskara Aji menjelaskan alasan lain menaikkan UMP DIY 2021 berdasarkan kewilayahan karena UMP DIY selama ini terendah se-Indonesia, padahal perbatasan dengan Jawa Tengah. UMP ini merupakan jaring pengaman sosial dan sudah banyak perusahaan di DIY yang membayar di atas UMP.

Jika ada perusahaan yang keberatan dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur DIY dengan melampirkan hasil kesepakatan bipartit antara perusahaan dengan karyawan disertai laporan keuangan perusahaan.

"Formulasi UMP sudah ada acuanya menggunakan PP 78 Tahun 2015 beserta pertimbangan lain dari masing-masing Pemda, sehingga penetapan UMP 2021 tetap merupakan hasil solusi yang terbaik. Setiap daerah jika mengikuti formula PP 78 Tahun 2015 tersebut justru banyak yang UMP-nya bisa turun karena berdasarkan inflasi dan pertumbuhan daerahnya. Untuk mencegah agar UMP tidak turun maka paling tidak harus disamakan," tandas Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.

Ketua Dewan Pengupahan DIY Aria Nugrahadi mengatakan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri ketiga unsur Dewan Pengupahan yaitu Pemerintah, Pekerja/Buruh dan Pengusaha. Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

"Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) berupa pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sebesar 4 persen berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh, Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli tersebut," tutur Aria.

Aria menegaskan berdasarkan pertimbangan di atas, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Pengambilan keputusan Gubernur tersebut merupakan kewenangan Kepala Daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 Tahun 2015. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini.

"Keputusan Bapak Gubernur DIY menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY ini. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X