YOGYA, KRJOGJA.com - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pandemi Covid-19 yang berakhir 30 September 2020 telah diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2020. Harapannya kebijakan ini bisa membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu karena pandemi Covid-19.
"Sampai dengan 15 Oktober 2020 sudah 39.463 kendaran roda dua (R2) dan 8.279 kendaraan roda empat (R4/mobil). Denda yang dihapus senilai Rp 2,8 M (R2) dan Rp 5,7 M (R4) atau total Rp 8,5 M," jelas Kepala Kantor Pelayanan Pajak DIY (KPPD/Samsat) Kota Yogya Dra Karti Peni Mahanani MM kepada KRJOGJA.com, Rabu (21/10/2020) di kantornya, Jalan Tentara Pelajar 13 Yogya.
Diakui meski ada loss (kehilangan) pendapatan denda, tetapi kebijakan ini sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PKB. "Banyak yang terlambat karena dampak Covid-19 dan banyak juga yang sudah 2-3 tahun terlambat memanfaatkan kesempatan ini. Keterlambatan H+2 kena denda 25 persen dan tiap bulan ditambah 2 persen, setahun denda bisa 49 persen. Penghapusan denda PKB sangat membantu warga, dari sisi penerimaan pajak juga bisa stabil di masa pandemi," ujarnya.
Disebutkan Samsat Kota Yogya dengan outlet layanan pembayaran PKB di Galeria Mall, BPD Giwangan Samsat Keliling (Samling) juga menyiapkan layanan Go Door dan Go Jak untuk jemput bola datang ke lokasi dengan permintaan masyarakat. "Kemudian Loket Khusus dan Umum di Samsat Bumijo, yang Minggu ke-4 Oktober 2020 akan dibuka Loket Cepat hanya dengan membawa KTP dan STNK atasnama wajib pajak yang datang langsung," jelasnya
Sementara penolakan wacana penghapusan pajak kendaraan nol persen, lanjut Peni, justru saat ini pembelian kendaraan bermotor baru mulai naik lagi walau masih jauh dibanding sebelum pandemi Covid-19 terlihat dari data Bea Balik Nama kendaraan baru (BN 1).
"BN 1 di bulan Januari (1.931), Februari (1.981), Maret (1.848), April (1.218), menurun drastis di bulan Mei (436), Juni (491), merangkak naik lagi Juli (716), Agustus (809) dan September (918), turunnya masih di kisaran 50-60 persen dibanding masa sebelum pandemi," jelasnya. (R-4)