KRJogja.com - Para Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIY siap mengawal, mendampingi dan mengedukasi masyarakat untuk mendapatkan hak hukum yang sama, tidak terdiskriminasi, sesuai HAM sebagai warga negara Indonesia.
"Kita masih melihat adanya ketidakadilan, hukum, HAM, dan demokratsi terlecehkan. Keprihatinan ini mendorong kita membuka posko pengaduan bagi masyarakat," ucap Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprilia Supaliyanto MS SH saat Launching Posko Pengaduan dan Pendampingan Dampak Krisis Hukum, HAM dan Demokrasi, Jumat (16/10) di Jalan Janti, Banguntapan Bantul.
Acara dalam rangkaian launching Sekretariat DPD KAI DIY juga sekaligus menyerahkan SK Pengurus DPD KAI DIY kepada Ketua DPD KAI DIY Rudianto Aschari SH, Wakil Ketua Hamza Akhlis Mukhidin SSn SH MH, Sekertaris Daerah Andika AFS SH dan jajaran Pengurus DPD KAI DIY lainnya.
"Ada banyak telpon sudah masuk kita pelajari. Semua advokat anggota DPD KAI DIY akan dilibatkan di Posko Pengaduan," tegas Aprilia
Sementara Ketua DPD KAI DIY Rudianto Aschari SH didampingi Ketua Dewan penasehat KAI DIY H Amin Zakaria SH MH, menyebutkan program kerja KAI DIY diantaranya diskusi publik tentang Omnibus Law, agraria, posisi DIY dikaitkan UU Keistimewaan dan lainnya.
"Keberadaan Posko Pengaduan dan Pendampingan ini dengan melakukan upaya optimal, bahkan siap jemput bola pada korban-korban dampak krisis hukum, HAM dan demokrasi," tegas Rudianto. (R-4)