YOGYA, KRJOGJA.com - Polda DIY mengatakan sudah menerima sembilan laporan imbas demonstrasi ricuh di DPRD DIY 8 Oktober lalu. Namun, Polda belum menerima laporan dari Sekretariat DPRD DIY yang gedungnya mengalami kerusakan akibat kericuhan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanto mengatakan sembilan laporan yang masuk yakni delapan di Polresta dan satu di Polda. Satu laporan yang masuk di Polda DIY merupakan pembakaran Legian Cafe di sebelah selatan DPRD DIY.
“Laporan yang ada di Polresta Kota Yogyakarta antara lain laporan percobaan pembakaran pos polisi di dekat tempat parkir Abu Bakar Ali, sisanya adalah laporan pengrusakan. Laporan yang kami terima dari pemilik kafe Legian yang terbakar karena dilempar bom molotov oleh pengunjuk rasa,†ungkapnya pada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Sampai saat ini, Polda masih menanti laporan resmi dari Sekretariat DPRD DIY terkait perusakan kantor yang terjadi saat demonstrasi ricuh. “Sekwan (DPRD DIY) belum buat laporan. Seharusnya buat laporan, jadi ketika ada petunjuk bisa ditindaklanjuti,†sambung Yuliyanto.
Terkait laporan yang sudah masuk, Yuliyanto mengatakan didominasi kendaraan pribadi yakni satu mobil dan dua motor. Satu merupakan motor dari masyarakat yang ikut hancur akibat aksi unjukrasa di halaman DPRD DIY.
“Untuk masyarakat, baru satu laporan yang masuk. Kalau masih ada yang jadi korban dan kerusakan, silahkan lapor. Ini masih akan ada laporan dari personil kepolisian juga,†ungkap Yuliyanto lagi.
Sementara ini polisi baru menetapkan empat tersangka akibat kericuhan di Malioboro saat demonstrasi penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja 8 Oktober lalu. Para tersangka diduga terlibat pengrusakan dan percobaan pembakaran pos polisi Abu Bakar Ali. (Fxh)