YOGYA, KRJOGJA.com - Ada dua hal yang paling penting dan diperhatikan dalam kelembagaan sesuai dengan amanat Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY. Hal tersebut berupa kelembagaan asli amanat UUK ini yang menjadi target bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY dan Budaya Pemerintahan SATRIYA yang merupakan singkatan dari Selaras, Akal budi Luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, Ahli-profesional.
Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho mengatakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY atau lebih dikenal dengan UUK mempunyai terjemahan ke bawah bukan Peraturan Pemerintah (PP) tetapi melalui Peraturan Daerah Istimewa (Perdais). Perdais pertama yang muncul tahun 2013 disebut Perdais Induk yang dalam perkembanganya muncul Perdais yang lebih memfokus yaitu Perdais No 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan yang menjadi Perdais kedua atau anak pertama Perdais Induk.
"Muncul PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mengamanatkan tentang perangkat daerah yang berlaku di seluruh Indonesia, dimana terdapat pengecualian untuk daerah istimewa dan otonomi khusus (otsus). Baru ada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemda DIY diikuti adanya Perdais No. 1 Tahun 2018 yang melahirkan lembaga Asisten Keistimewaan lalu menjadi Paniradya Kaistimewan," terang Arisi di Gedhong Pracimosono Kepatihan, Jumat (25/09/2020).
Aris menegaskan kelembagaan asli amanat UUK ini menjadi target bagian Rencana RPJMD DIY, di samping itu tentang Budaya Pemerintahan SATRIYA yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2008. "Jadi salah bagian kelembagaan yang kita siapkan tidak sekedar wadahnya tetapi sekaligus isinya. Hal ini diwujudkan dengan mewarnai ASN Pemda DIY dengan budaya Pemerintah SATRIYA tersebut," tandasnya.
Para ASN di lingkungan Pemda DIY memang sudah diarahkan di lingkungan Pemda DIY bersifat melayani kepada masyarakat. Pihaknya berharap masyarakat pun terlibat untuk saling mengisi. Dalam kelembagan asli, selain berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di DIY juga diamanatkan pada ASN di lingkungan kabupaten/kota sampai dengan Kalurahan di DIY. Prosesnya telah dilakukan sejak mulai Agustus 2019 lalu, kemudian dilakukan pelantikan pemangku keistimewaan oleh Bupati dan pengukuhan oleh Gubernur yang sudah dilakukan Kulonprogo pada 27 Januari 2020 disusul Gunungkidul pada 11 Juni 2020 lalu.
"Kami berharap dilantik dan dikukuhkannya pemangku keistimewaan DIY ini maka jalur pelayanan publik dari provinsi, kabupaten/kota, kalurahan hingga masyarakat semakin lancar," tambah Aris.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY ini mengaku pihaknya masih mempunyai 'PR' yang harus dilaksanakan dan kembangkan berkaitan perencanaan dan pengendalian Dana Keistimewaan (Danais) menjadi semakin baik. Karena banyak yang mempertanyakan Danais berada dimana sehingga perlu dilakukan perencanaan dan penyebarluasan informasi baik melalui media massa maupun media sosial agar masyarakat semakin mengenal Paniradya Pati dan Danais.
"Sesungguhnya Danais ini hanya sebagian dari dampak adanya UUK, tetapi yang paling penting menjadikan masyarakat DIY itu betul-betul istimewa. Jangan sekedar melihat Danaisnya, tetapi lebih bagaimana mengisi keistimewaan di DIY," tandas Aris.
Kabid Tata Cara Pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang Paniradya Kaistimewaan DIY, Kusno Wibowo menyatakan diantara berbagai pola pengorganisasian pemerintah yang hingga saat ini masih relevan di Yogyakarta adalah pembagian unit administrasi pemerintah ke dalam unit kabupaten, kapanewon, dan kalurahan (desa). Struktur yang ada, efektif dalam menjalankan fungsi pemerintah umum. Pengorganisasian itu ditujukan untuk memastikan bahwa pemerintahan dapat bekerja efektif bagi kesejahteraan dan ketentraman rakyat.
"Masing-masing unit pemerintahan bekerja berdasarkan logika kewilayahan dengan dipimpin oleh seorang eksekutif. Dimana pada tingkat kabupaten dikepalai bupati. Tingkat pemerintah kecamatan dikepalai Panewu yang membawahi beberapa kalurahan dalam satu Kapanewon. Sedangkan pada tingkat kelurahan, kelembagaan pemerintah disusun dengan mengkombinasikan prinsip kewilayahan dan fungsi," terangnya.
Lebih lanjut Kusno menambahkan, Kusno mengungkapkan, Bupati Kulonprogo sudah melantik 12 Camat menjadi Panewu. Selain melantik Camat, juga dilantik 86 lurah yang dilanjutkan dengan pengukuhan 86 lurah oleh Gubernur DIY di Bangsal Kepatihan pada 27 Januari 2020. Sedangkan untuk tahun ini pihaknya mengharapkan bisa dilakukan untuk dua kabupaten lain di DIY. Salah satunya Sleman yang diharapkan bisa segera menyusul. Karena sudah ada pelantikan Panewu dari bupati. Tinggal pelantikan lurah oleh bupati dan pengukuhan oleh Gubernur DIY yang rencananya akan dilakukan pada Oktober.
"Selain itu yang berproses selanjutnya adalah Bantul. Walaupun untuk proses sebenarnya lebih dulu dibandingkan dengan Sleman tapi sampai saat ini belum ada pelantikan Kapanewon dari bupati dan sudah mengajukan ke Gubernur kapan bisa dilakukan pelantikan Lurah. Karena prosesnya harus ada pelantikan Kapanewon menjadikan hal itu belum bisa dilaksanakan," pungkasnya. (Ira/Ria)