KSPSI DIY Tolak RUU Omnibus Law

Photo Author
- Jumat, 4 September 2020 | 10:41 WIB
Anggota KSPSI saat menyuarakan aspirasi di DPRD DIY (Istimewa)
Anggota KSPSI saat menyuarakan aspirasi di DPRD DIY (Istimewa)

SLEMAN, KRJOGJA.com- Hadirnya RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja terus memunculkan gejolak di tengah masyarakat. Suara-suara lantang penolakan terus bergaung. Salah satunya dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY.

Bahkan, mereka sudah melakukan aksi nyata menggugat dan menolak RUU Omnibus Law dengan menurunkan massa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Senin (31/8) lalu. Peserta aksi kemudian melakukan long march ke DPRD DIY untuk menyuarakan aspirasi.

"Draft RUU dibuat hanya dengan semangat untuk mendongkrak investasi. Ketiadaan transparansi dan pelibatan masyarakat sipil atau buruh dalam penyusunan draft RUU menyebabkan buruh bertanya-tanya dan curiga ihwal keberpihakan pemerintah yang tidak adil," tegas Ketua DPD KSPSI DIY Ruswadi SH MA di Sekretariat DPD KSPSI DIY berada di Jalan Magelang Km 15 Medari Sleman, Kamis (3/9).

Dijelaskan Ruswadi, beberapa bagian dari RUU Omnibus Law berpotensi memperburuk kehidupan buruh, yakni hilangnya hak cuti buruh perempuan saat haid dan melahirkan, pengurangan dan penghapusan pesangon dan jaminan sosial, hilangnya UMK atau UMSK, sistem kerja kontrak seumur hidup tanpa batasan waktu, waktu kerja yang sangat eksploitatif, PHK yang dipermudah dan cenderung semena-mena, dipermudahnya ijin masuk TKA yang bisa mengancam buruh atau pekerja di Indonesia dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.

Hal itulah yang menurutnya semakin menguatkan dugaan RUU Omnibus Law yang tengah disusun akan menjelma menjadi malapetaka hingga memperburuk kehidupan buruh. Melanggengkan praktik perampasan ruang hidup serta kerusakan ekologis yang dampaknya akan kembali dipikul masyarakat.

Pihaknya juga mengapresiasi sejumlah gerakan yang diinisiasi berbagai pihak, seperti halnya mahasiswa ikut menolak RUU Omnibus Law. Pasalnya Ruswadi meyakini RUU Omnibus Law akan menyusahkan pekerja atau buruh dan menguntungkan investor jika disahkan.

"Kontroversi RUU Omnibus Law bagi kalangan pekerja atau buruh terletak pada klaster ketenagakerjaan dengan fokus isu mengenai kemudahan perijinan. Karena itu gerakan moral yang dilakukan pekerja atau buruh saat ini, tolak dan cabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja," tegas Ruswadi.

Meski melakukan aksi, tapi Ruswadi tetap menegaskan komitmennya mendukung pemerintahan sah dan menolak adanya kelompok yang mengatasnamakan Indonesia, tapi justru berpotensi memecah belah keutuhan NKRI. (Feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X