BI DIY Buka Penukaran Kolektif Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Photo Author
- Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor BI mulai hari ini Selasa (25/8/2020) pukul 07.00 WIB.

Hal ini merupakan wujud komitmen BI dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman. Disamping itu, upaya tersebut sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak 17 Agustus 2020.

Kepala Perwakilan BI DIY Hilman Tisnawan mengatakan BI Pusat sudah menugaskan seluruh kantor BI yang ada di daerah agar mempercepat proses pengedaran UPK 75 Tahun RI tersebut, termasuk di BI DIY kepada masyarakat setempat. Masyarakat DIY bisa melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI tersebut sehingga tidak terjadi antrian panjang di sistem pemesanan.

"Animo masyarakat di DIY untuk menukarkan uang kartal pecahan baru Rp 75.000 tersebut sangat tinggi sehingga untuk mempercepat penukaran maka akan dilakukan secara kolektif supaya bisa mengurai antrian panjang. Kami punya target peredaran UPK 75 Tahun RI di DIY harus selesai sebelum akhir tahun ini, terutama bagi masyarakat DIY yang berminat dipersilahkan melakukan penukaran secara kolektif," tutur Hilman kepada KR di Yogyakarta, Selasa (25/8/2020).

Hilman penyampaian penukaran secara kolektif ini menjadi upaya yang dilakukan pihaknya supaya mempercepat peredaran UPK 75 Tahun RI tersebut di wilayah DIY. Prinsip pengeluaran UPK 75 Tahun RI adalah agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmatinya sehingga dapat dimiliki oleh siapapun yang menginginkan.

"UPK 75 Tahun RI ini bisa menjadi kenang-kenangan Peringatan Kemerdekaan 75 RI bagi masyarakat. Khususnya bagi kolektor uang pasti akan memburunya dan apalagi uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) selain merupakan Uang Peringatan (commemorative notes)," imbuhnya.

Empat persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal mewakili 17 orang dan satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI. Lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial BI.

"Kami senantiasa mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di kantor BI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," pungkas Hilman. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X